Duh! 3 Paslon di Pilbup Sukabumi Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Duh! 3 Paslon di Pilbup Sukabumi Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 15 Okt 2020 10:18 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sukabumi -

Tiga pasangan calon (paslon) yang maju di Pilbup Sukabumi terindikasi melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye. Bahkan ada juga paslon yang tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) alias tidak melapor kegiatannya ke Bawaslu.

"Untuk paslon nomor 1 (Adjo-Iman) di Jampang Kulon tersebar foto ibu-ibu (berkerumun). Jadi Panwascam tidak ada pemberitahuan, namun hal itu juga sudah diingatkan oleh Panwascam dikasih surat peringatan kepada panitianya dengan berbagai alasan. Panitia kan timnya di sana di Jampang Kulon," kata Ketua Bawaslu Sukabumi Teguh Hariyanto melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).

Terbaru, lanjut dia, pasangan nomor urut 1 juga menggelar kegiatan yang dihadiri oleh istri dari cawabup Iman Adinugraha terindikasi melanggar protokol kesehatan. "Kegiatan yang dilakukan istri Pak Iman dengan ibu-ibu pengajian di wilayah Surade," lanjut Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pasangan nomor urut 2 (Marwan-Iyos) Teguh menyebut pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat sebuah kegiatan di Kecamatan Cicantayan. Kegiatan tersebut dihadiri banyak orang hingga menimbulkan kerumunan.

"Kegiatan yang dihadiri mengundang kerumunan massa, sudah kita layangkan surat peringatan ke tim yang bersangkutan juga ditembuskan," jelas Teguh.

ADVERTISEMENT

Informasi yang diperoleh detikcom, diketahui dalam kegiatan itu, Marwan menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh relawannya untuk peresmian jalan limgkungan menuju TPU dan bertemu fans salah satu radio.

Terkait pelanggaran oleh paslon nomor urut 3 (Abu Bakar-Sirojudin) juga dikatakan Teguh tidak ada pemberitahuan karena dihadiri oleh calon bupati dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang di salah satu pesantren di wilayah Kecamatan Kadudampit.

"Kegiatan itu dilakukan tertutup tidak ada juga pemberitahuan terkait adanya kedatangan calon ke sana, informasinya rekan-rekan (sudah) menanyakan bahwa itu kegiatan silaturahmi, pesantren dan warga NU di sana selanjutnya Panwascam Kadudampit, penelusuran kelapangan ternyata betul itu kegiatannya hari kemarin. Selanjutnya pihak Panwascam juga hari ini akan melayangkan surat peringatan," ucap Teguh.

Menurut Teguh aturan soal protokol kesehatan menjadi pokok utama yang harus diperhatikan seluruh paslon dalam melaksanakan kampanye di tengah pandemi COVID-19. Begitu juga STTP sebagai bentuk laporan kehadiran juga harus ada dalam setiap pergerakan kampanye masing-masing calon.

"Itukan sudah jelas di PKPU nomor 11 tahun 2013 dan 2020 yang terbaru juga sama, ada imbauannya juga di sampaikan KPU juga sama bersurat, kita juga menyampaikan jadi setiap kegiatan para calon itu harus ada Surat Surat Tanda Terima Pemberitahuan ke kepolisian tembusan ke kita juga, terkait kegiatan ataupun berjenjang di bawah," tutur Teguh.

"Kita juga kan ada tim Covid, tim gugus tugas. Itu unsurnya dari Kepolisian, Kejaksaan, Bupati Pjs juga menjadi masuk di struktur, TNI, Polri dilibatkan. Kita menekankan bahwa selain kegiatan kampanye itu memberikan STTP nya itu, disamping itu juga menekankan untuk memperhatikan protokol kesehatan. Kerumunan dibatasi, itu sudah jauh-jauh hari diimbaunya," terang Teguh menambahkan.

Soal sanksi selain peringatan ketika pelanggaran terus dilakukan maka sanksi pengurangan massa kampanye akan dikenakan kepada para Paslon yang melanggar protokol kesehatan.

"Sanksi ada peringatan, peringatan itu kita mengingatkan, jika tidak di gubris diindahkan bisa kita bubarkan kegiatannya pembubaran rekomendasinya oleh pihak kepolisian. Kalaupun sudah berakumulasi itu kan ada tim Pokjanya kita sampaikan, kalaupun sudah berakumulasi itu bisa dikurangi masa kampanyenya tiga hari, tapi itu lebih dulu kita sampaikan dulu ke tim Pokja nya," ujar Teguh.

(sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads