Jabar Hari Ini: Kata RK soal Provinsi Sunda-Pemulung Pukul Perempuan

Jabar Hari Ini: Kata RK soal Provinsi Sunda-Pemulung Pukul Perempuan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Okt 2020 19:20 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Yudha Maulana/detikcom).
Bandung -

Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda kembali menghangat. Isu yang sedianya pernah muncul pada 2019 itu kembali menghangat ketika Kongres Sunda menghadirkan isu tersebut dalam forum yang dihadiri Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Lalu bagaimana tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil?

Di sisi Jawa Barat lainnya, aksi pemulung memukul perempuan di Bandung Barat terungkap oleh kepolisian. Sedangkan Ketua DPRD Kuningan akhirnya buka suara terkait ucapannya kepada Ponpes Khusnul Khotimah. Lalu ada berita menarik lainnya dari Bawaslu Kabupaten Bandung dan Bahar Bin Smith.

Berikut Ulasannya di Jabar Hari Ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Pantura Soal Provinsi Sunda

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi ajuan sejumlah tokoh Sunda, yang ingin mengembalikan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda. Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, wacana itu boleh saja dilontarkan namun untuk mengganti nama provinsi yang telah ditetapkan sejak tahun 1926 itu bukanlah hal yang mudah.

ADVERTISEMENT

Sebabnya, Jawa Barat merupakan melting pot atau tempat bercampurnya tiga budaya. Pertama Sunda Priangan, Kecirebonan yang bahasanya dominan menggunakan bahasa Jawa serta Betawi dengan bahasa dan budayanya yang juga khas.

"Saya harus melihat dulu secara fundamental, karena jabar itu kalau secara judul memang bukang lagi Jawa bagian barat, Jawa paling barat kan Banten. Sudut paling barat ya bukan Jabar, tetapi Banten. Tapi Jabar itu budaya ada tiga, ada Sunda Priangan, Kecirebonan yang bahasanya Jawa dan ada Betawi," ujar Ridwan Kamil usai melantik pengurus Baznas Provinsi Jawa Barat di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).

Oleh karena itu, ucap pria yang akrab disapa Kang Emil itu, andaikata provinsi Jawa Barat berganti nama menjadi Tatar Sunda. Tentunya, kebijakan itu harus dipahami dan disepakati oleh warga Jabar di Cirebonan, maupun warga Jabar di daerah Betawi.

"Kalau tidak ada kesepakatan, maka hidup ini tidak akan mashlahat, jadi saya istirlahnya melihat sebuah wacana, silakan, tapi masih panjang perjalanannya karena harus dipahami dan disetujui oleh pihak yang merasa berbeda, kalau itu dihadirkan," ujar Kang Emil.

Ia pun menjelaskan, memang sedianya Sunda itu bukan hanya etnis atau suku yang tinggal di Jawa bagian barat semata. Tetapi, Sunda merupakan wilayah geografis yang meliputi Sumatera, Kalimantan dan Jawa atau istilah lainnya Sunda Besar. "Kemudian ada Sunda Kecil yaitu Bali, Nusa Tenggara dan lain-lain, tapi dalam perjalanan sejarahnya menjadi etnisitas, nah kesepakatan ini belum semua orang paham jadi masih panjanglah," tuturnya.

Sunda Besar dan Sunda Kecil yang dimaksud Kang Emil, ialah Lempeng Sunda yang merupakan bagian dari Lempeng Tektonik Eurasia, yang kini secara administratif meliputi Kalimantan, Jawa, Sumatera, bahkan sebagian Thailand, Filipina, Malaysia, Brunei, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Berbeda dengan Ridwan Kamil yang mempersilakan munculnya wacana tersebut, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menolak langsung menolak wacana tersebut. Sebab masyarakat Jawa Barat beragam suku. Ujung timur Jawa Barat, atau pantura Jawa Barat, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Indramayu dihuni suku Jawa, Cirebon dan lainnya.

"Saya perlu sampaikan, kita ini Indonesia. Jadi jangan mengeluarkan istilah yang bakal memicu pemisahan. Jawa Barat tetap Jawa Barat. Kalau kemudian diganti Sunda, nanti ada sebuah pemikiran yang berbeda dari (masyarakat) pantura, yang merasa tidak dianggap," kata Azis kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020).

Azis tak ingin masyarakat pantura merasa dikucilkan, ketika Jabar berubah menjadi Tatar Sunda. "Jadi saya tidak setuju. Nanti ada pengistimewaan terhadap kelompok tertentu yang ada di Jabar. Kemudian, Cirebon dan daerah lainnya yang berada di pantura tidak merasa sebagai orang Jabar (ketika berubah nama). Kalau Sunda, nanti kami yang di pantura apa?," Kata Azi

Sebelumnya, wacana penggantian nama provinsi ini muncul setelah sejumlah tokoh Sunda menggelar Kongres Sunda yang digelar di Aula Rancage Perpustakaan Ajip Rosidi di Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Hadir di dalam sejumlah kongres tersebut sejumlah tokoh Kesundaan seperti Memet H Hamdan, Maman Wangsaatmadja, Iwan Gunawan, Ridho Eisy, Dharmawan Harjakusumah (Acil Bimbo), Andri P Kantaprawira, Ganjar Kurnia (eks Rektor Unpad), Adji Esha Pangestu dan sejumlah tokoh lainnya.

Pengacara Bahar Bin Smith Minta Kemenkumham Taati Putusan Pengadilan

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berencana melakukan upaya banding usai kalah dari Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Bahar melalui kuasa hukumnya siap menghadapi upaya banding itu.

"Kita hadapin bandingnya. Kita lanjutkan dagelannya, lucu-lucuannya ini. Siap hadapi," ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar kepada detikcom, Rabu (14/10/2020).

Azis menilai upaya banding yang dilakukan Kemenkum HAM ini merupakan suatu hal yang kurang bijaksana. Menurut Azis, selaku kementerian yang mengurusi hukum, Kemenkum HAM patut untuk mengikuti apa yang jadi putusan hukum di pengadilan.

"Harusnya mereka bertindak bijaksana, kalau memang salah, keliru ya seharusnya dilakukan putusan hukum Pengadilan. Kementerian Hukum tapi tidak mengikuti aturan hukum gimana. Malah mengikuti hawa nafsu otoriternya seakan-akan dia yang punya kuasa, seakan-akan kita ini warga binaan yang memberi kuasa ke kita ini sebagai lawan mereka," tuturnya.

Menurut Azis, kalaupun putusan itu dilaksanakan oleh Kemenkum HAM dalam hal ini Bapas Bogor dan Lapas Cibinong, Bahar bakal tetap berada dalam pengawasan Bapas. Sebab, status Bahar merupakan napi asimilasi.

"Kalau misalkan, kan toh masih dalam lingkup mereka kalaupun HBS dikembalikan hak asimasinya di rumah, kan masih dalam wewenang mereka, pengawasan mereka. Apa susahnya sih mengembalikan dalam kondisi sekarang ini. Dari pada capek-capek di taruh di sana kan akhirnya kita masyarakat umum dan warga negara melihat Kemenkum HAM dalam hal ini Bapas dan Lapas ini mentalnya itu mental otoriter nggak bisa hilang," kata dia.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.

Namun, pihak Bapas melalui Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tak langsung mengeksekusi putusan hakim. Selain menunggu salinan putusan dari hakim PTUN Bandung, Kemenkum HAM Jabar juga bakal mengajukan upaya banding.

"Kita hormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor. Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Pemulung Hantam Perempuan di Bandung Barat dengan Balok

Novaldi (27), pria asal Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi gegara menganiaya seorang perempuan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu menghantamkan balok kayu pada korban, Ester Angelica (26), di depan rumah korban, Kompleks Permata Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/10).

Rekaman kamera CCTV yang sempat viral ini menunjukkan aksi sadis pemulung tersebut viral di media sosial. Orang tua korban kemudian melaporkan aksi pemukulan tersebut ke polisi. Berbekal video tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang mengejar pelaku ke rumahnya di Cianjur.

"Pelaku pemukulan di Kompleks Permata Cimahi atas Novaldi sudah ditangkap. Dia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang di Cianjur 12 jam setelah aksi pemukulan tersebut dilakukan," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Rabu (14/10/2020).

Ia menyebut motif tersangka melakukan pemukulan tersebut karena merasa sakit hati pada korban. Namun pihaknya masih mendalami hal tersebut mengingat tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kita juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka," kata Yoris.

Situs Bawaslu Kabupaten Bandung Diretas

Situs Bawaslu Kabupaten Bandung diretas. Hacker tersebut meninggalkan pesan dan sebuah gambar di situs Bawaslu Kabupaten Bandung. Apa pesannya?
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia membenarkan bahwa situs beralamat www.bandungkab.bawaslu.go.id diretas.

"Ketahuan diretasnya pagi ini. Jadi tampilan Bawaslu ada foto seseorang yang ditahan kepolisian. Yang jelas kita ketahuannya hari ini. Terakhir saya cek pada hari Senin itu masih bisa. Kemungkinan apakah kemarin bisa saja tadi malam," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/10/2020).


Seperti dilihat detikcom pukul 09.00 WIB, peretas menyisipkan sebuah pesan, berikut pesannya.

'Hacked by Skizoroot ft. BlackSec1337. TAHAN PERUSAKNYA BUKAN PENJUALNYA. SAVE DAVID. #RIP_KEADILAN #SAVE DAVID CHU 404

Selain pesan tersebut, peretas menyisipkan pula sebuah foto sejumlah polisi yang sedang menampilkan seseorang yang mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Menyoal pesan peretas, Hedi mengatakan, tidak begitu mengetahui apa maksud peretas. Tetapi, ia mengaitkan beberapa kemungkinan terkait kinerja Bawaslu di masa Pilkada ini.

"Hanya mungkin entah apa maksud dari peretas melakukan itu. Karena mungkin tensi (kinerja Bawaslu) akhir-akhir ini mulai meningkat,"

"Ya pesan peretas bisa bermakna banyak hal. Bisa mengirimkan pesan memang itu harus diperkuat, memang mengkritisi kinerja Bawaslu atau tidak senang kepada bawaslu. Itu kan bisa bermacam macam maknanya," katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jabar. Kemungkinan akan melaporkan kepada pihak kepolisian, Hedi belum bisa berkomentar.

"Kita akan lihat dulu serangannya (sebelum lapor ke kepolisian), apakah parah banget atau bisa dinormalkan kembali. Karena ini yang pegang panelnya dari provinsi Jabar. Walaupun operatornya di Kabupaten Bandung. Kita nanti harus komunikasi sama provinsi agar mencegah ini. Mudah -mudahan bisa berjalan lagi," ucapnya.

Kata Hedi, selain situs Bawaslu Kabupaten Bandung, sejumlah situ Bawaslu di daerah pun sempat diretas. Yakni, Bawaslu Poso, Bawaslu Bengkulu. Sementara Bawaslu Kota Bandung yang sempat diretas kini sudah pulih kembali.

Ketua DPRD Kuningan Minta Maaf pada Ponpes Husnul Khotimah

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mendatangi Pondok Pesantren Husnul Khotimah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak yayasan atas ucapannya yang menghebohkan.

Kedatangan Nuzul didampingi oleh Bupati Kuningan Acep Purnama serta Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik. Mereka diterima langsung Ketua Umum Yayasan Husnul
Khotimah, Mu'tamad.

"Saya memohon maaf atas pernyataannya yang kemudian sangat di luar dugaan. Dengan segala kerendahan hati sebagai manusia biasa, saya memohon maaf dan mencabut pernyataan saya," kata Nuzul dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (14/10/2020).

Menanggapi permohonan maaf Nuzul, juru bicara Ponpes Husnul Khotimah, Sanwani mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan Selasa (13/10) malam itu belum terjadi saling memaafkan.

Menurutnya, Ponpes Husnul Khotimah memberikan persyaratan kepada Nuzul Rachdy. Nuzul harus menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di media selama lima hari berturut-turut.

"Kami menuntut Nuzul Rachdy untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf yang dimuat di media lokal dan nasional selama lima hari berturut-turut," tegas Sanwani.

Halaman 2 dari 5
(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads