Novaldi (27), pemulung yang menganiaya kepada seorang perempuan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam hukuman penjara dua tahun penjara. Pemulung sadis itu sakit hati sehingga nekat menghantam kepala korban menggunakan balok.
"Ya sakit hati sama dia, kelakuannya ke saya itu nyeleneh. Akhirnya saya terpikir memukul dia pas lagi sendiri," ucap Novaldi sambil terbata-bata, Rabu (14/10/2020).
Ia mengaku sudah kenal dengan korban dan keluarganya selama beberapa tahun belakangan. "Sudah kenal selama beberapa tahun, kadang suka dikasih makan. Tapi ya gitu, kelakuannya nyeleneh bikin sakit hati," kata Novaldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menyebut Novaldi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini ia sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Padalarang di rumahnya di Cianjur.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara karena menganiaya korban atas nama Ester Angelica. Dia melakukan pemukulan menggunakan balok kayu terhadap korban," ujar Yoris.
Ia menyebut motif tersangka melakukan pemukulan tersebut karena merasa sakit hati pada korban. Namun pihaknya masih mendalami hal tersebut mengingat tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Akibat insiden itu korban harus menjalani pemeriksaan medis. "Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kita juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka," kata Yoris.