Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Bandung mencatat kunjungan wisatawan ke sektor hiburan yang sudah direlaksasi baru 10 persen.
"Dari 50 persen kapasitas yang bisa digunakan, paling hanya 10 persen saja yang terisi," kata Kepala Seksi Destinasi wisata, Bidang Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata, Disbudpar Kota Bandung Faisal Tachir di Balai Kota Bandung, Selasa (13/10/2020).
Ia mengungkapkan, dari 232 tempat hiburan di Kota Bandung, 122 di antaranya sudah buka. Sedangkan sisanya belum, termasuk tempat bermain remaja, spa dan panti pijat.
"Untuk tempat-tempat yang belum bisa dibuka, hal ini lantaran belum ada aturan yang jelas mengenai tata cara penerapan protokol kesehatan di tempat tersebut," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk tempat hiburan malam yang sudah dibuka sudah relatif taat dengan aturan. "Dari hasil monitoring dan evaluasi, tidak ada tempat hiburan yang membandel sehingga harus ditutup," ujarnya.
Meski demikian, monitoring dan evaluasi tetap dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Jika ada pelanggaran yang hanya perlu dilakukan pembinaan maka Disbudpar yang akan menangani. Namun, jika ada yang membandel sampai harus ditutup, menjadi ranah Satpol PP," ujarnya.
(wip/mso)