Bidang KSDA Ciamis Amankan Buaya Muara Penyerahan dari Warga

Bidang KSDA Ciamis Amankan Buaya Muara Penyerahan dari Warga

Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 13 Okt 2020 14:51 WIB
Buaya muara hasil penyerahan warga.
Foto: Buaya muara hasil penyerahan warga (Dadang Hermansyah/detikcom).
Ciamis -

Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA( Wilayah III Ciamis BKSDA Jabar menerima penyerahan seekor buaya muara yang dilindungi dari seorang warga.

Selain mengamankan buaya muara, Bidang KSDA Ciamis juga mengamankan seekor burung Kakaktua dan dua ekor Kukang. Semua satwa dilindungi itu kini masih berada di kandang kantor Bidang KSDA Ciamis.

Rinciannya, Buaya Muara penyerahan dari warga Banjarsari dengan kondisi hidup, usianya sekitar 2 tahun dan jenis kelamin betina. Kakaktua Maluku penyerahan dari warga Kecamatan Tambaksari, bulu berwarna putih dan usia dewasa. Sedangkan Kukang Jawa dari warga Sukadana dan Baregbeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staff Bidang KSDA Wilayah III Ciamis Deden Nurhidayat mengatakan sebagian satwa tersebut dipelihara sejak kecil. Namun ketika besar diduga kesulitan pakan yang semakin banyak kebutuhannya serta tidak terkontrol akhirnya diserahkan.

"Praktik seperti ini harus kita tekan, dengan terus melakukan sosialisasi. Apapun kondisinya masyarakat tak boleh memelihara satwa yang dilindungi dan harus diserahkan kepada BKSDA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (13/10/2020).

ADVERTISEMENT

Deden mengatakan dengan penyerahan satwa dilindungi sebagai bukti kesadaran masyarakat semakin meningkat. Bahwa memelihara satwa dilindungi tidak dibenarkan.

"Setelah kita amankan dari serah terima kemudian rawat, kita analisis terutama kondisi kesehatannya. Kita juga upayakan untuk dititip tawarkan di lembaga konservasi mitra kita. Untuk menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan," kata Deden.

Deden pun mengingatkan kepada masyarakat untuk saat ini senapan angin sudah tidak diperbolehkan. Sehingga perburuan liar di hutan pun dilarang. BKSDA juga kini menggandeng Perbakin supaya para penghobi senapan angin tidak melanggar hukum.

"Tentunya kita gencarkan sosialisasi baik di media sosial maupun door to door. Kami juga menggandeng masyarakat mitra Polhut dan Desa untuk menjaga hutan dari perburuan liar. Karena sekalipun itu hewan tidak dilindungi tapi masuk rantai makanan sehingga mengancam satwa yang ada, bisa kekurangan makanan seperti contohnya babi hutan yang merupakan mangsa dari macan tutul," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads