Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dedah Herlina memastikan kegiatan pertambangan di kawasan Cagar Alam Leuwikenit, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tidak berizin. Dedah juga menjelaskan terkait tambang tersebut ada di wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dikatakan Dedah saat dimintai konfirmasi terkait aktivitas tambang yang dianggap merusak kawasan Cagar Alam Leuwikenit yang juga disesalkan warga karena dianggap merusak bentangan alam di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
"Terkait berita dampak aktivitas kegiatan pertambangan batu yang berlokasi di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade sesuai dengan ketentuan peraturan terkait pertambangan yang ada baik perijinan dan teknis masuk kewenangan ESDM Provinsi Jabar dan kegiatan pertambangan di daerah itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan," jelas Dedah singkat, Selasa (13/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menambahkan, Suhebot Ginting Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi membenarkan soal aktivitas tidak berizin penambang batu Leuwikenit. Senada dengan pimpinannya usaha pertambangan ada di kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jabar atau Kementrian ESDM.
"Kegiatan usaha tambang tersebut dikomunikasikan dari tingkat desa berjenjang bagaimana kelanjutannya, apakah sesuai dg regulasi? Kalau sesuai bisa ditindaklanjuti sampai ke perijinannya," jelas Suhebot.
"Masyarakat sebelum berusaha agar mengajukan perijinan yg harus ditempuh, yg mana jika belum memiliki ijin usaha yang akan dilakukan belum bisa melaksanakan usahanya. Langkahnya seperti yang disebut tadi. Mulai tingkat desa berjenjang. DLH menghimbau agar sebelum melaksanakan kegiatan agar ditempuh proses (perizinannya)," sambung dia.
(sya/mud)