MUI Banten Dorong Pihak yang Menolak Omnibus Law Tempuh Jalur Konstitusi

MUI Banten Dorong Pihak yang Menolak Omnibus Law Tempuh Jalur Konstitusi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 12 Okt 2020 19:18 WIB
Demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung kembali ricuh. Aksi saling lempar terjadi di lokasi kejadian.
Foto: Demo tolak Omnibus Law (Wisma Putra/detikcom).
Serang -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan gabungan ormas dan forum umat beragama menyarankan agar pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

Sikap itu disampaikan MUI Banten bersama ormas-ormas seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Mathlaul Anwar, Al Khairiyah, Dewan Masjid Indonesia, MUI se kabupaten kota di Banten, Forum Umat Budha, Musyawarah Pimpinan Gereja-gereja Banten, Parisada Hindu Dharma, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu. Pernyataan dibacakan oleh Ketua MUI Banten AM Romly di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.

Romly mengatakan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak setiap orang. Namun, pelaksanaan katanya harus tertib dan mempertimbangkan pandemi Corona. Warga diminta menolak ajakan unjuk rasa khususnya jika merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban dan kedamaian warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan dengan UU Cipta Kerja, kami mendukung setiap elemen masyarakat yang tidak setuju untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucap Romly, Senin (12/10/2020).

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menolak jika ada ajakan untuk melengserkan kepemimpinan nasional yang sah secara konstitusional. Warga termasuk pemerintah diminta fokus bersatu menanggulangi pandemi Corona.

ADVERTISEMENT

"Kalau tujuan niat akhir misalnya demo sampai Jokowi lengser kita tolak. Umat Islam banten dan ormas menolak demonstrasi yang melengserkan kepemimpinan nasional. Sebab itu dipilih, diangkat sesuai konstitusi kita," katanya ketika diwawancarai.

Lebih lanjut, MUI dan ormas di Banten sendiri tidak ingin masuk pada perdebatan menolak atau mendukung UU Omnibus Law. Perdebatan soal ini sebaiknya diselesaikan di uji materi di MK.

"Kalau tidak puas, setuju atau merasa keberatan, silahkan mengajukan judicial review ke MK. Itu jalan terbaik daripada saling otot-mengotot di jalan, ya lebih baik diselesaikan dengan cara hukum di lembaga tertinggi kita adalah MK," ujarnya.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads