Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal melakukan sosialisasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sosialisasi dilakukan guna menjelaskan narasi hoaks terkait undang-undang yang baru disahkan tersebut.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan sosialisasi ini merupakan arahan Presiden Jokowi kepada kepala daerah dan semua pihak termasuk TNI-Polri.
"Ya sehari setelah demo di Gedung Sate, memang Bapak Presiden melakukan rakor dengan gubernur, istilahnya tidak spesifik ke satu dua gubernur, tapi perintah umum saja bahwa problem yang kita hadapi selama ini adalah komunikasi dan sosialisasi yang belum optimal. Maka, semua elemen termasuk pemerintahan agar segera mendalami poin-poin yang dipersengketakan untuk disosialisasikan, Pak Presiden memaparkan pasal yang dianggap ada provokasi hoaks, misalkan ya dan aslinya seperti apa," kata Kang Emil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengatakan perintah tersebut diberikan Jokowi secara umum kepada semua elemen pemerintahan. Dia sendiri rencananya akan melakukan sosialiasi dalam bentuk diskusi bersama sejumlah pihak berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Itu perintah umum, nanti disesuaikan dengan, misalkan saya berencana kalau tidak ada halangan duduk dalam ruangan dengan cara-cara yang sifatnya bisa diskusi. Sesuatu yang tidak sempat karena keburu demo, boro-boro membahas secara substansi gitu kan, yang ada adalah penanganan di lapangan yang cukup banyak dinamika," tuturnya.
"Nah mungkin dengan sekarang dengan tensi yang lebih turun mari kita diskusikan. Bahkan, pak presiden menyampaikan, kalau tidak puas, memang ada saluran hukum yaitu uji materi ke MK, itu juga dipersilahkan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan taat hukum," kata Kang Emil menambahkan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jokowi menjawab hoax-hoax seputar undang-undang tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).
Salah satunya Presiden meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja. Jokowi menegaskan informasi hoax belaka.
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," papar Jokowi.
(dir/mso)