Nursapto (47), harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cimahi setelah mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu bersama lima orang temannya yang juga sudah diamankan.
Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), Pendi (44), dan Diman (31), bersama Nursapto bekerjasama mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai mencapai Rp 2,006 miliar.
Pria asal Kabupaten Kuningan itu mengatakan pencetakan uang itu dilakukan di Kuningan. Ada dua gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan.
"Produksinya di Kuningan. Dalam sebulan bisa mencetak Rp 1 miliar. Upahnya untuk saya sama seorang lagi yang mencetak Rp 1 juta sampai Rp 2 juta seminggu. Jadi saya hanya mencetak, kalau yang mengedarkan orang lain," tutur Nursapto saat gelar perkara, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan belajar mencetak uang palsu tersebut dari seorang temannya yang juga tersangka lainnya namun masih DPO. Namun ia mengasah kemampuannya itu secara mandiri.
"Kalau saya belajarnya dari teman, sekarang masih DPO. Belajar secara manual saja, tapi setelahnya belajar mandiri," terangnya.
Alasannya nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu bersama komplotannya karena mereka ingin mendapatkan uang banyak dan kaya raya secara instan.
"Iya alasannya karena ingin cepat kaya, karena sehari-hari hanya kerja buruh. Penghasilannya hanya cukup buat makan," jelasnya.
Lihat juga video 'Pelaku Pemalsu Uang dan Penipuan di Makassar Ditangkap':