Kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait komentar di Facebook yang menjerat Didin Tulus berakhir damai. Pelapor mencabut laporan polisi terhadap pegiat literasi tersebut.
Laporan itu dicabut pelapor yang merupakan pimpinan penerbit CV Geger Sunten Taufik Faturohman. Pencabutan laporan dilakukan saat mediasi antara Taufik dan Didin Tulus di Sat Reskrim Mapolrestabes Bandung pada Rabu (7/10) lalu.
"Iya (sudah cabut laporan)," ucap Taufik saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan alasan cabut laporan itu. Menurut Taufik, saat mediasi dilakukan, Didin mengakui bahwa sekolah yang memaksa membeli buku terbitan Geger Sunten itu tidak ada.
"Dari awal juga saya cuma menuntut di mana alamat sekolah yang menjual paksa buku Geger Sunten dengan ancaman kalau tidak membeli tidak akan naik kelas. Kemarin Didin buat pernyataan, sekolah yang dimaksud itu tidak ada. Kalau tidak ada ngapain dipermasalahkan lagi," tutur Taufik.
"Sudah clear, Didin sudah mengakui. Sekolah yang jual paksa itu halusinasi, tidak ada, hoaks. Kalau hoaks, otomatis (kata) mafia dan lain-lain gugur. Kalau sudah ngaku nggak ada sekolah, ngapain dituntut," kata Taufik menambahkan.
Taufik mengatakan saat mediasi dilakukan, kedua belah pihak juga saling memaafkan. Dia juga mengingatkan kepada Didin untuk bijak dalam bermedia sosial.
"Sudah tertulis saling memaafkan, saya juga pernah memarahi. Jadi intinya kalau bermedsos harus bijak dan santun. Saya bilang jangan ulangi lagi. Dengan diperiksa di Polrestabes juga sudah efek jera," ujar Taufik.
Sebelumnya, Didin dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan pelanggaran ITE. Didin pun sudah dimintai keterangan oleh polisi pada Jumat (18/9) lalu.
Perkara ini bermula dari komentar Didin Tulus pada unggahan rekan Facebook. Saat itu, Didin mengomentari unggahan rekannya yang mengunggah foto buku terbitan Geger Sunten. Komentar Didin intinya dia mengaku harus membeli buku tersebut dengan ancaman tidak naik kelas.