Pascademo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Kota Sukabumi, Kamis (8/10/2020), polisi mengamankan sejumlah orang. Selain mahasiswa dan pelajar, ada empat anggota geng motor yang diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni melihat ada pihak yang tidak murni ingin menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law. Ada pihak-pihak yang ingin mengacau.
"Kami mengamankan sebanyak 23 orang, di antaranya delapan mahasiswa, sembilan pelajar, empat anggota geng motor dan dua pedagang. Saya melihat ini karena di lapangan ada yang baju hitam, ada juga kelompok geng motor ikut terlibat. Dari delapan (mahasiswa) itu, satu orang membawa sajam (senjata tajam). Kita buat surat pernyataan untuk tidak terlibat lagi kegiatan aksi yang membuat kericuhan, keonaran dan sebagainya," ujar Sumarni, Jumat (9/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan sejumlah orang, Sumarni mengatakan, tercatat empat kendaraan rusak milik polisi dan Satpol PP. Catatan polisi menyebutkan beberapa mahasiswa terluka dan satu anggota polisi patah tangan.
"Situasi kemarin (awalnya) terkendali, kan teman-teman mahasiswa itu kemarin menunggu anggota dewan yang sedang menyiapkan surat revisi yang diinginkan oleh mahasiswa. Saya sudah meminta mereka duduk tenang, kasih waktu sebentar. Kemudian mereka berdiri sorak-sorak dan sebagainya, mungkin anggota dewannya kelamaan. Mereka merasa terlalu lama menunggu jawaban dari pihak DPRD," tutur Sumarni.
Simak video '796 Anggota Anarko Diamankan Terkait Demo Tolak Omnibus Law':