Langgar Kode Etik, 3 Komisioner Panwascam di Cianjur Dipecat

Langgar Kode Etik, 3 Komisioner Panwascam di Cianjur Dipecat

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 13:55 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
(Foto: Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Cianjur -

Bawaslu Kabupaten Cianjur memecat dan mengganti tiga orang komisioner Panwascam Sukaluyu. Ketiganya dipecat lantaran melanggar kode etik.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan ketiga diproses setelah adanya laporan karena meminta dan menerima uang dari pejabat di Kecamatan Sukaluyu.

Setelah proses lebih lanjut, mereka ditetapkan telah melanggar peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menerbitkan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan yang dilanggar ialah pasal 8 huruf B, G, I, dan J, kemudian melanggar pasal 15 huruf A dan D," ujar dia, kepada detikcom, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, ketiga komisioner Panwascam Sukaluyu sudah diganti oleh pendaftar di bawahnya saat penerimaan Panwascam.

ADVERTISEMENT

"Buat penggantinya tadi sudah dilantik," ucapnya.

Dengan adanya pemberhentian karena pelanggaran kode etik, ia pun berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Tatang menegaskan pemecatan ini merupakan kesungguhan Bawaslu Cianjur dalam menjaga penyelenggaraan pemilu ini.

"Kami berharap hal ini tidak terulang. Dan kewibawaan marwah Pengawas pemilu bisa terjaga," ungkap dia.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads