Pemprov Jabar menetapkan Kota Bandung masuk zona merah penyebaran COVID-19. Meski begitu, Pemkot Bandung memastikan keputusan terkait pembatasan dari sejumlah relaksasi ekonomi yang sudah ditentukan sebelumnya, tidak akan berubah.
Beberapa relaksasi yang sudah dibuka seperti tempat wisata, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan masih diperbolehkan beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku yaitu pembatasan jam operasional dan kapasitas ruangan. "Iya masih (beroperasi seperti biasa) karena COVID-19 ini menjaga dua pondasi keseimbangan, kesehatan dan ekonomi," kata Oded dalam Jumpa Pers di Pendopo, Rabu (7/10/2020).
Keputusan tersebut dilakukan karena meski ditetapkan sebagai zona merah, Pemkot Bandung mengklaim data reproduksi yang dimilikinya berada di bawah 1 tepatnya 0,83. Bahkan menurun 0,16 sejak dua pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data kita masih terkendali, hasil ratas dengan Forkopimda kami sangat yakin dengan data kami. Karena masih dalam kondisi terkendali, maka kita mengeluarkan kebijakan seperti ini," ucap Oded.
Perihal keputusan Pemprov Jabar terkait penetapan zona merah di Kota Bandung, Oded menghormati keputusan tersebut. "Adapun evaluasi dari provinsi kami sangat menghormati," ujar Oded.
Sekadar diketahui, informasi angka reproduksi COVID-19 pada Selasa kemarin (6/10) berada di angka 0.83. Konfirmasi positif aktif 189 orang, 1.213 orang sembuh, dan 61 orang meninggal.
Kenaikan kasus kematian bertambah, kata Oded dikarenakan penyakit penyerta 67 persen dengan rata-rata penyakit diabetes mellitus dan hipertensi. Total pasien di Kota Bandung yang dirawat 236 orang serta pasien yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 377 orang termasuk kasus probable dan konfirmasi aktif.
"Ini artinya kasus Covid di Kota Bandung sangat terkendali. Namun kami akan terus melakukan tindakan-tindakan pelacakan dari segi epidemiologi, surveilans-nya, dan peningkatan pelayanan kesehatan," tutur Oded.