Ucapan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy yang mengatakan 'Ponpes Pembawa Limbah' berbuntut panjang. Ia kini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan oleh LBH NU.
Bahkan, Forum Masyarakat Peduli Kuningan juga akan melaporkan Nuzul ke BK DPRD Kuningan dalam waktu dekat setelah pagi tadi melakukan aksi pernyataan sikap.
Ketua BK DPRD Kuningan Toto Taufikurahman mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
"Kami menerima laporan dan pernyataan sikap tadi, sebagai BK kami akan melaksanakan tugas kita sesuai tupoksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Toto saat ditemui Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh akan ada sanksi yang diberikan kepada Nuzul Rachdy. Sanksi itu kata Toto bisa memungkinkan Nuzul Rachdy dicopot sebagai Ketua DPRD Kuningan.
"Laporan masuk akan diverifikasi oleh Sekwan dan dimandatkan kepada unsur pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD akan memberikan instruksi rekomendasi kepada BK dan dari situ kami mulai bekerja," ucap Toto.
"Untuk sanksi kita dalami dulu laporan dan alat bukti, sanksi bisa banyak hal seperti tuntutan yang diminta massa tadi termasuk pencopotan salah satunya. Nanti kita lihat hasil dari persidangan, alat bukti dan pemanggilan terlapor dan pelapor," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengucapkan kata-kata yang membuat heboh dengan menyebut 'Ponpes Husnul Pembawa Limbah'.
Kata-kata itu diucapkan Nuzul dalam sesi wawancara dengan beberapa media pada 30 September 2020, terkait munculnya klaster Pondok Pesantren Husnul Khotimah dimana ada 405 orang dilingkungan ponpes tersebut positif COVID-19.
(mso/mso)