Buruh Banten Akan Gugat UU Omnibus Law ke MK

Buruh Banten Akan Gugat UU Omnibus Law ke MK

Bahtiar Rifa - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 16:09 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Serang -

Perwakilan buruh dari Banten rencananya melakukan gugatan UU Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi. Aksi mogok juga akan dilanjutkan selama dua hari ke depan.

"Iya (gugat ke MK). SPN punya resolusi terkait hukum ketenagakerjaan. Dan resolusi itu kita dorong dapat dimasukkan ke dalam UU tersebut sehingga pasal yang memang tidak berpihak ke buruh dapat lebih baik," kata Ketua Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi kepada detikcom di Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).

Tim juga sudah disiapkan oleh DPP SPN untuk melakukan gugatan di MK. Perwakilan dari Banten juga akan datang mengawal gugatan yang akan didaftarkan secepatnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan melanjutkan, SPN tetap menggelar unjuk rasa dan mogok di dua hari ke depan hingga 8 Oktober di kawasan industri Serang Timur. Termasuk serikat dari Lebak, Tangerang Raya dan Kota Cilegon.

SPN yang melakukan aksi bersama ribuan buruh PT Nikomas Gemilang selanjutnya juga meminta pihak perusahaan tidak serta merta menerapkan UU Omnibus Law. "Pada intinya bahwa memang sudah diputuskan, disahkan. Harus ada mekanisme yang dilakukan, tidak langsung seolah-olah legal dilakukan," tutur Intan.

ADVERTISEMENT

Ribuan massa buruh hari ini turun melakukan aksi penolakan Omnibus Law di kawasan Serang Timur. Massa juga menutup jalan nasional Serang-Jakarta. Massa baru membubarkan diri pada pukul 14.30 WIB.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads