Viral video protes dari keluarga jenazah pasien positif COVID-19 di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon yang hendak dimakamkan. Keluarga tak terima dengan pemulasaran jenazah yang dilakukan pihak rumah sakit.
Video berdurasi sekitar dua menit itu beredar di media sosial (medsos), salah satunya si Facebook. Lebih dari 800 warganet membagikan unggahan video tentang protes sejumlah warga dan keluarga pasien positif COVID-19 yang meninggal dan hendak dimakamkan di salah satu TPU di Kecamatan Gunungjati, Cirebon.
Video pendek itu menunjukkan peti jenazah pasien COVID-19 yang dibuka. Tak hanya itu, plastik pembungkus jenazah dan kantong mayat pun dibuka. Kondisi jenazah masih memakai baju dan popok atau pamper untuk dewasa. Video tersebut ramai dibahas warganet. Banyak warganet yang menanyakan tentang prosedur penanganan jenazah pasien COVID-19. Menurut informasi, pasien positif COVID-19 tersebut sebelumnya sempat dirawat di RSD Gunung Jati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak RSD Gunung Jati Kota Cirebon membenarkan adanya kejadian tersebut. Direktur Utama RSD Gunung Jati Kota Cirebon Ismail Jamaludin mengatakan pasien COVID-19 itu meninggal pada Sabtu (3/10) kemarin sekitar pukul 14.50 WIB.
"Pasien ini berusia 37 tahun. Dirawat di RS pada 29 September. Rujukan dari RS Putra Bahagia, dibawa ke sini diantar oleh istrinya. Rumah sakit sebelumnya memberi informasi bahwa pasien ini reaktif rapid test. Kemudian kami rawat dan swab. Hasilnya positif (COVID-19)," kata Ismail kepada awak media si kantor PSC 119 Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/10/2020).
Lebih lanjut, Ismail menerangkan selama menjalani perawatan kondisi pasien mengalami penurunan. Pihak rumah sakit sempat memasang alat bantu pernapasan dan lainnya. Namun, nyawa pasien tak tertolong. Pasien memiliki penyakit penyerta.
"Saat pasien meninggal kita koordinasi dengan aparat, dinkes dan pihak lainnya. Sebelum melakukan pemulasaran jenazah kita komunikasi dengan pihak keluarga. Karena akan dilakukan penanganan menurut protokol COVID-19. Kita sudah jelaskan ke istri dan kakaknya," papar Ismail.
Ismail mengaku pihaknya melakukan pemulasaran jenazah sesuai pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penanganan protokol COVID-19. Proses pemulasaran dilakukan pada Sabtu (3/10) malam. Sebab, keesokan harinya rencananya jenazah langsung dikebumikan.
"Sesuai permenkes, mulai dari pembersihan. Kita lakukan disinfeksi. Kemudian pembungkusan plastik, dilapis lagi dengan dikafani, kemudian plastik lagi. Terakhir ditutup dengan kantong mayat dan dimasukkan ke peti. Kalau disebut tidak memakai kain kafan kurang tepat. Kami ada fotonya, ada buktinya," bener Ismail
Ismail juga menjelaskan tentang masih adanya pakaian dan popok yang dikenakan jenazah saat hendak dimakamkan. "Setelah disinfeksi. Banyak sekali cairan yang keluar dari tubuh pasien. Baju sudah banyak menyerap cairan, banyak rembesan. Mohon maaf, dari anus juga kita tutup dengan kapas, tapi tidak memungkinkan. Sehingga kita pakai popok. Baju tidak dibuka karena memang takut infeksius. Diperbolehkan menurut panduan permenkes kalau memang situasinya seperti itu," kata Ismail.
"Keesokan harinya (Minggu) jenazah diantar sopir (ambulans) ke pemakaman. Sampai di sana, ternyata tidak ada petugas di sekitar tempat penguburan. Menurut sopir, petugas ada sekitar 50 meter dari lokasi pemakaman. Menurut warga di sana yang harus menguburkan itu rumah sakit. Kami tidak punya kewenangan (menguburkan). Kami hanya mengantar, yang menguburkan petugas setempat. Kami menunggu. Kemudian datang petugas puskesmas setempat," kata Ismail menambahkan kronologi tentang video yang beredar di medsos.
Ismail menambahkan saat itu timbul masalah karena jenazah tak juga segera dimakamkan. Hingga akhirnya beberapa orang nekat membuka peti jenazah. "Sebenarnya itu sudah sesuai SOP dan panduan protokol COVID-19. Jelas sangat menyesali dibukanya peti jenazah," kata Ismail.
Pihak keluarga akhirnya memaksa untuk memakamkan jenazah seperti pada umumnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni juga menerangkan hak yang sama. Enny mengatakan proses pemulasaran jenazah sesuai dengan protokol COVID-19. "Saya koordinasi dengan dokter forensi. Dan, itu sudah sesuai protokol. Ada kain kafan, plastik, ada kantong jenazah dan peti. Pakaian (baju) memang tidak boleh dilepas. Disemprot disinfektan. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa yang meninggal karena COVID-19 itu syahid. Jadi sudah sesuai," katanya.
"Iya jenazah diambil paksa akhirnya," kata Enny menambahkan.
(mud/mud)