Kasus pengguntingan bendera merah putih oleh 3 emak di Sumedang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.
"Belum ada tersangka baru," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).
Sebelumnya, polisi menyebut akan menyelidiki kaitan dengan UU ITE terkait video pengguntingan diunggah di media sosial TikTok. Menurut Yanto, penyidik sudah memeriksa pengunggah dan meminta tanggapan ahli ITE terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengunggah di Tiktok sudah diperiksa saksi ahli, tidak bisa memenuhi unsur ITE-nya," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial.
Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu (16/9/2020). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.
Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.
Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut.
"Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi," ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.
"Buang ke tempat sampah buang," ucap perempuan lagi.
Selain itu dalam video juga terlihat pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang sedang berdiri. Ada bocah lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu.
Tonton juga 'Polisi Periksa Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih':