Penyidik Satreskrim Polres Sumedang telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kasus pengguntingan bendera merah putih oleh emak-emak ke kejaksaan. Polisi tinggal menunggu hasil analisa dari jaksa.
"Baru dikirimkan berkasnya kemarin. Nunggu dari kejaksaan tindak lanjutnya," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Yanto mengatakan meski berkas tahap satu sudah dikirimkan ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, tiga tersangka yakni A, P dan DY masih ditahan di Mapolres Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (masih ditahan)," kata Yanto.
Sebelumnya, sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial.
Video berdurasi 29 detik itu viral di media sosial pada Rabu (16/9/2020). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.
Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai.
Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut.
"Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi," ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.
"Buang ke tempat sampah buang," ucap perempuan lagi.
Selain itu dalam video juga terlihat pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang sedang berdiri. Ada bocah lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu.