Edarkan-Gunakan Ganja, Mahasiswa Asal Bandung Ditangkap Polisi

Edarkan-Gunakan Ganja, Mahasiswa Asal Bandung Ditangkap Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 15:45 WIB
Ilustrasi pemakai narkoba yang sedang direhabilitasi BNN
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Cimahi -

SV (26), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Bisnis haram SV terungkap setelah Satresnarkoba menangkap terlebih dahulu dua pengguna narkotika berinisial SS dan HR pada 28 September 2020 di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Kami amankan pelaku pengedar dan pengguna ganja yang semuanya masih berstatus mahasiswa," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditangkap, SS dan HR mengaku membeli barang haram tersebut dari pelaku lainnya berinisial AB. Pihak kepolisian lalu mengejar AB. Dari AB, barulah tergambar dengan jelas bagaimana peran SV sebagai bandar utama dalam peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

"Kita dapatkan barang bukti ada 14 bungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang dari tangan AB. Dia menjual ganja per paket berisi 50 gram dengan harga Rp 700 ribu," katanya.

ADVERTISEMENT

SV mengaku mulai mengedarkan narkotika jenis ganja selama tiga bulan terakhir. Dengan modal Rp 10 juta, SV membeli ganja asal Medan dari seorang bernama Anom.

Barang dengan total 700 gram itu dikirim dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang terlarang itu kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya, termasuk wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepada polisi, SV mengaku barang terlarang tersebut masih ada di indekos lainnya di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

"Diedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi. Sasaran pembelinya sebagian besar kalangan mahasiswa dengan varian paket siap edar dengan harga mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 700 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads