Bupati Cirebon Imron Rosyadi menerbitkan surat edaran (SE) tentang peniadaan tradisi mauludan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Imron menerangkan alasan ditiadakannya tradisi mauludan, salah satunya penyebaran COVID-19 di Cirebon masih melonjak.
"Berdasarkan angka penambahan kasus pasien positif menunjukkan kenaikan. Sehingga potensi penyebaran dan penularan COVID-19 semakin tinggi," kata Imron kepada awak media di kantornya Jalan Sunan Kalijaga Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron menambahkan mauludan merupakan tradisi yang dilakukan di sejumlah desa di Cirebon saat memperingati hari kelahiran nabi, atau maulid. Beberapa kegiatannya seperti pasar malam, agenda lainnya yang berkaitan dengan budaya. Tradisi tersebut mengundang keramaian.
"Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur, Pemkab Cirebon meniadakan tradisi mauludan tahun ini karena pandemi," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, lanjut Imron, Pemkab Cirebon tetap mengizinkan adanya ritual adat yang sifatnya internal. Atau yang tidak mengundang keramaian.
"Yang sifatnya internal boleh dilakukan. Wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Imron.
Sekadar diketahui, sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Cirebon setiap tahunnya menggelar tradisi mauludan, seperti di kompleks Pemakaman Sunan Gunung Jati Kecamatan Gunungjati, Buyut Trusmi di Kecamatan Plered, Kecamatan Kedawung, Sumber dan lainnya. Beberapa kegiatannya seperti pasar malam, tradisi arak-arakan dan lainnya.
(mso/mso)