Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan pelanggaran lima dugaan pelanggaran kampanye. Tiga di antaranya dugaan pelanggaran tak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi mengatakan dari lima dugaan pelanggaran kampanye itu, tiga di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. "Ini data yang kita rekap hingga 28 September kemarin. Ada lima dugaan pelanggaran," kata Nurhadi kepada detikcom, Kamis (1/20/2020).
Ia mengatakan untuk tiga dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu, satu di antaranya telah ditegur secara tertulis. Sementara itu, dua lainnya masih didalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nurhadi menyebutkan dua pelanggaran lainnya merupakan pelanggaran kampanye dan pidana pemilihan. "Ada dugaan pelanggaran kampanye yang membawa anak," kata Nurhadi.
"Kemudian untuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Dari hasil penelusuran dan pembahasan ternyata tidak memenuhi unsur tindakan menguntungkan calon, sehingga dihentikan," kata Nurhadi menambahkan.
Selain menemukan lima dugaan pelanggaran, Nurhadi mengaku hingga 28 September kemarin menemukan sedikitnya ada empat kegiatan kampanye dan lainnya yang dilarang. Pihaknya telah menindak empat kegiatan terlarang itu.
"Satu dugaan pelanggaran hasil penelusuran bukan kegiatan yang dilarang. Kemduian, tiga dugaan pelanggaran telah dicegah dengan peringatan dan penghentian," ucap Nurhadi.
Sekadar diketahui, Pilbup Indramayu diikuti empat paslon. Satu di antaranya merupakan paslon yang maju melalui jalur independen.