Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Sedianya, PSBB proporsional Bodebek berakhir pada 29 September 2020. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan dengan diperpanjangnya PSBB Bodebek, kepala daerah bisa menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Rabu (30/9/20).
Kebijakan ini selaras dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020, pasalnya selama ini lima daerah penyangga ibukota tersebut memberlakukan kebijakan yang selaras dengan Jakarta.
Pertimbangan lainnya, ucap Daud, berdasarkan kajian epidemiologi. "Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek," ucap Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (29/9/20), jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.576-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 24 Oktober 2020.
Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar.
Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat bersama pemerintah adalah garda terdepan melawan COVID-19," kata Daud.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," ujarnya.
Tonton video 'Ridwan Kamil: Hampir 70% Kasus Corona di Jabar Disumbangkan Bodebek!':