Ungkap 3 Aksi Modus Tempel, Polda Jabar Sita 1 Kg Sabu

Ungkap 3 Aksi Modus Tempel, Polda Jabar Sita 1 Kg Sabu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 16:04 WIB
Sabu seberat satu kilogram gagal beredar di Jawa Barat. Barang haram itu didapat dari tiga kasus berbeda yang ditangani Polda Jabar selama sebulan.
Polda Jabar mengungkap tiga kasus peredaran sabu. Petugas menyita barang bukti satu kilogram sabu. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Sabu seberat satu kilogram gagal beredar di Jawa Barat. Barang haram itu didapat dari tiga kasus berbeda yang ditangani Polda Jabar selama sebulan terakhir.

"Polda Jabar dalam sebulan ini melakukan penangkapan sabu. Kalau dihitung kurang lebih satu kilogram," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020).

Dalam peredaran narkotik jenis sabu ini ada tiga tersangka yang ditangkap. Mereka yaitu KA, MRZ dan AR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya ditangkap personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Herry Afandi di waktu dan tempat berbeda selama September ini. "Mereka ini beda-beda kelompok. Cuma posisinya sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat.

Rudy menuturkan KA ditangkap di kawasan Kabupaten Bandung pada Selasa (1/9). Tersangka lainnya yakni MRZ ditangkap Polda Jabar di kawasan Cimahi, Rabu (2/9). Terakhir, tersangka AR ditangkap di kawasan Bogor, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, modus yang digunakan para tersangka ini hampir sama. Menurut Rudy, transaksi mereka menggunakan modus tempel di tempat rahasia.

"Mendapat kiriman dari seseorang yang dia baru kenal melalui komunikasi handphone, kemudian barang ditempel di suatu tempat tertentu," katanya.

Rudy menambahkan kasus ini belum selesai sepenuhnya. Penyidik masih akan memburu tersangka lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kasus belum berhenti kita juga berupaya menangkap yang lain," ucap Rudy.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads