Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Kabupaten Cirebon masuk kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19. Dinas Kesehatan (Dinkes) Cirebon menjelaskan alasan Cirebon menjadi zona merah.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni mengatakan Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon gencar melacak atau tracing terhadap orang yang sempat kontak dengan pasien positif COVID-19. Sehingga jumlah pasien positif COVID-19 di Cirebon pun melonjak.
"Kalau kita lihat di lapangan di Cirebon itu sebetulnya tinggi (pasien positif), karena tracing juga tinggi," kata Enny kepada detikcom, Selasa (39/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan pelaporan data hasil tracing dari puskesmas ke Pemprov Jabar mengalami kendala, salah satunya sinyal. "Kita punya 60 puskesmas. Mereka input sendiri, tapi pas mengunggah untuk memasukkan ke data provinsi gagal karena sinyal," ucapnya.
Enny menjelaskan Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon telah melampaui target swab massal sesuai instruksi gubernur Jabar, satu persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon. Sekadar diketahui, jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sekitar 2 juta jiwa.
"Swab massal sudah sekitar 25 ribu. Memang belum banyak yang terinput ke provinsi karena kendala tadi. Ini salah satu penyebab kenapa Cirebon zona merah," ujar Enny.
Dia mengimbau masyarakat Cirebon tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Fenomena saat ini mayoritas pasien positif COVID-19 di Cirebon merupakan orang tanpa gejala (OTG).
Lebih lanjut, Enny menyebutkan, dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon ini 24 kecamatan masuk zona merah. Sisanya berada di zona biru hingga orange.