Tipu Pengusaha, Kades Cikampek Timur Dieksekusi Kejari Karawang

Tipu Pengusaha, Kades Cikampek Timur Dieksekusi Kejari Karawang

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 17:52 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang mengeksekusi Kamaludin (48) Kepala Desa Cikampek Utara. Ia ditangkap di kantor desa saat sedang berdinas. Saat tiba di kantor kejaksaan, Kamaludin masih mengenakan seragam.
Kepala Desa Cikampek Timur Kamaludin (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengeksekusi Kepala Desa Cikampek Timur Kamaludin (48). Ia ditangkap di kantor desa saat berdinas. Sewaktu tiba di kantor Kejari Karawang, Kamaludin masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Kejari Karawang Rohayatie menuturkan bahwa Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan. Ia sempat dituntut dua tahun penjara pada Juni 2019. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.

"Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan," kata Rohayatie saat jumpa pers di kantor Kajari Karawang, Selasa (29/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohayatie menjelaskan pihaknya sudah berupaya memanggil Kamaludin. Namun Kamaludin tiga kali mangkir dan menolak datang.

"Terpidana Kamaludin sempat buron selama sembilan bulan. Alhasil kami menjemput terpidana di kantor desa Cikampek Timur. Saat dieksekusi, yang bersangkutan usai rapat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kamaludin terbukti menipu Momon, seorang pengusaha asal Kecamatan Purwasari. Ceritanya, Kamaludin meminjam uang senilai Rp 270 juta kepada Momon. Namun, utang itu tak dibayarkan.

"Kepada korban, terpidana meminjam uang sebesar Rp 270 juta untuk bisnis telur. Namun terpidana tak kunjung membayar utangnya," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Karawang mengeksekusi Kamaludin (48) Kepala Desa Cikampek Utara. Ia ditangkap di kantor desa saat sedang berdinas. Saat tiba di kantor kejaksaan, Kamaludin masih mengenakan seragam.Kepala Kejari Karawang Rohayatie (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)

Kamaludin kemudian mengajak korban bisnis kontrakan. Kepada korban, dia menjanjikan bagi hasil Rp 5 juta setiap bulan.

"Namun terpidana membuat janji palsu," kata Rohayatie menambahkan.

Kamaludin diputus bersalah karena dinilai menipu. Perbuatan Kamaludin masuk unsur yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHPidana.

"Kades itu bakal dihukum penjara selama dua tahun," ujar Rohayatie.

Halaman 3 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads