Kemenag Kabupaten Sumedang memastikan ratusan guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumedang yang aktif dan tercatat pada Simpatika akan mendapatkan bantuan berupa gaji subsidi dari kemenag RI.
Hal itu setelah adanya surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Suwarno menuturkan saat ini sudah ada 893 orang guru madrasah non PNS di sejumlah madrasah yang terdaftar di Simpatika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran subsidi upah guru madrasah non PNS sudah kami terima, nanti tindak lanjutnya dari provinsi akan ngasih tahu," kata Suwarno saat ditemui di Kantor Kemenag, Senin (28/9/2020).
Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi soal berapa nominal yang akan diterima oleh para guru madrasah tersebut, sebab pihaknya baru menerima surat edaran.
Sambil menunggu informasi lebih lanjut, Suwarno mengaku pihaknya masih terus melakukan input data guru madrasah, karena salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi upah tersebut, mereka harus tercatat di situs Simpatika Kemenag.
"Syarat lainnya mereka harus memiliki KTP, Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS Ketenagakerjaan, dan surat di madrasah mana dia bekerja," ucap Suwarno.
Menurut Suwarno, adanya subsidi upah tersebut setidaknya dapat membantu kesejahteraan para guru madrasah yang saat ini dinilai penghasilannya masih tergolong kecil, belum lagi saat ini mereka sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Dirinya berharap, subsidi ini bisa memotivasi semua guru madrasah non PNS untuk tetap mengabdi. Sebab selama ini, kata Suwarno, mereka sama sekali belum pernah tersentuh bantuan.
"Penghasilannya bervariatif tergantung lembaganya masing-masing karena anggarannya ada di setiap yayasan itu sendiri. Tapi yang jelas subsidi gaji itu sangat membantu sekali," ujar Suwarno.
(mud/mud)