Dua pria berinisial W (59) asal Kota Bandung dan S (41) asal Kabupaten Bantul ditangkap Satreskrim Polres Majalengka karena kedapatan menjual satwa dilindungi jenis Burung Tiong Emas.
Keduanya ditangkap saat menjual burung dilindungi tersebut di pinggir jalan Siliwangi Kecamatan Panyingkiran, Majalengka, Jawa Barat pada Kamis 24 September 2020 lalu.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menjual burung dilindungi jenis Tiong Emas. Kemudian tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dua orang penjual di pinggir jalan," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan yang diterima detikcom Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, dua ekor burung Tiong Emas serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo diamankan petugas.
Bismo menjelaskan dalam menjual burung yang dilindungi undang-undang itu, kedua pelaku menempatkan burung Tiong Emas dengan burung lain yang tidak dilindungi untuk mengelabui petugas.
"Burung Tiong Emas ini disimpang dengan burung lain yang tidak dilindungi. Tapi petugas kami sudah mengetahui bahwa itu adalah burung yang dilindungi," lanjut Bismo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Ade Kurniadi selaku Polisi Hutan BBKSDA Jawa Barat menambahkan dua ekor burung Tiong Emas nantinya akan dilepasliarkan.
"Untuk sementara akan dititipkan dulu di BKSDA Jawa Barat untuk dicek kondisi kesehatannya, nanti setelah itu baru dilepasliarkan," ujar Ade.
(mso/mso)