Perkara Komentar FB Didin Tulus, Adakah Upaya Berdamai?

Perkara Komentar FB Didin Tulus, Adakah Upaya Berdamai?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 14:50 WIB
Didin Tulus
Didin Tulus (Foto: tangkapan layar Facebook)
Bandung -

Perkara komentar di Facebook yang dilakukan Didin Tulus berbuntut laporan polisi. Lalu adakah upaya mediasi antara pelapor dan Didin Tulus?

"Gini, jadi waktu saya sudah melaporkan ke polisi, saya kirim ke WA istrinya, dia baru nelepon. Jadi ada mediasi ya percuma," ucap Taufik Faturohman saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Taufik merupakan pimpinan penerbit CV Geger Sunten yang bukunya dikomentari Didin Tulus di Facebook. Taufik lantas membuat laporan polisi atas komentar Didin. Taufik pun menjelaskan alasannya tak merespons telepon dari Didin Tulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa telepon nggak diangkat? Biar diperiksa dulu sama polisi. Beri efek jera lah ke dia. Karena tulisannya ngacapruk," tuturnya.

Menurut Taufik, beberapa temannya pun berupaya untuk memediasi guna berdamai. Namun justru Didin tak datang langsung malah menyuruh orang lain.

ADVERTISEMENT

"Yang saya sesalkan, kenapa menyuruh orang lain, bukan dia sendiri yang berinisiatif ingin bertemu? Sejatinya, sesudah diperiksa penyidik, dia atau pengacaranya berinisiatif bertemu dengan saya, bukan menulis status di akunnya, seolah-olah posisi dia sebagai orang teraniaya dan saya sebagai penganiayanya," kata dia.

Sementara itu Asri Vidya Dewi, kuasa hukum Didin Tulus mengatakan dalam kasus ini kliennya tidak bersalah. Bahkan, dia mengaku keberatan dengan upaya damai yang diajukan oleh pelapor dengan berbagai persyaratan.

"Jadi gini, bukan mediasi sebetulnya karena kita ini kan pak Didin ini tidak bersalah jadi kalau misalnya kemarin itu ada di postingan orang-orang yang bilang menyatakan bisa nggak sih untuk bisa berdamai dan seterusnya tapi kan saya juga baca banyak syarat gitu seolah yang disampaikan oleh pelapor itu banyak sekali syarat," tuturnya.

"Ada lagi syaratnya harus datang dan kemudian minta maaf dan lain-lain, ini tuh kan berarti bukan perdamaian yang dimaksudkan karena soal bersalah atau tidak, Pak Didin ini kan belum diadili gitu," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Didin dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan pelanggaran ITE. Didin pun sudah dimintai keterangan oleh polisi pada Jumat (18/9) lalu.

"Satreskrim menindak lanjuti laporan dari pelapor saja sesuai yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads