Lebak -
Polres Lebak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan suami istri, IS (27) dan LH (26), kepada anak perempuannya yang berumur delapan tahun. Reka ulang penganiayaan hingga mengakibatkan putrinya tewas dan aksi penguburan korban ini berlangsung di halaman parkir Mapolres Lebak, Jalan Siliwangi, Banten, Jumat (25/9/2020).
Ada total 13 adegan yang dilakoni kedua pelaku. Adegan pertama, tersangka LH diketahui sedang menemani korban belajar online, namun ia kesal karena korban yang tidak menuruti tersangka. Di adegan selanjutnya, LH memarahi korban.
Di adegan ketiga, LH meminta IS untuk pergi ke tempat fotocopy untuk menggandakan tugas sekolah korban. Di adegan ini, saat suaminya keluar, pelaku memperagakan aksi penganiayaan dengan cara mencubit serta mengambil gagang sapu dan dipukulkan ke kedua tangan-kaki korban hingga jatuh ke lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu adegan korban jatuh ke lantai, pelaku membangunkan korban dan kembali mendapatkan pukulan di bagian telungkup serta mendorong korban ke lantai hingga terbentur ubin. "Korban dipukul menurut adegan tadi di kaki 5 kali dan di lengan korban setelah korban berdiri korban dipukul kembali sehingga sebanyak sepuluh kali berkali-kali. Totalnya kurang lebih lima kali ditambah memukul yang lainnya sepuluh kali," ucap Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma di lokasi.
Polres Lebak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami istri, IS (27) dan LH (26), kepada anak perempunnya yang berumur delapan tahun. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom) |
Usai pemukulan oleh pelaku LH ini, pelaku IS pulang dan menemukan kondisi korban pingsan. IS menggendong korban ke luar rumah bersama istri dan saudara kembar korban. Di adegan ke-6, mereka sendiri sempat membawa korban menggunakan motor untuk diselamatkan namun ternyata korban sudah tewas dan malah membawa korban ke Lebak.
Adegan pelaku meminjam cangkul dan menggali kuburan dilakukan tersangka IS ditemani LH. Sedangkan saudara kembar korban menunggu di motor. Tuntas menggali sekitar satu meter, mereka memasukkan korban dan menutupnya dengan tanah. Setelah itu, mereka kembali ke kontrakan di Kota Tangerang.
David mengatakan tidak ada fakta baru dari rekonstruksi yang dilakukan. Polisi memastikan ada penganiayaan oleh pelaku melalui pemukulan. Para tersangka, menurut dia, masih tidak konsisten saat memberikan keterangan.
"Keterangan tidak konsisten karena trauma. Dari hasil tes kejiwaan kami sudah memeriksa dan hasilnya bahwa psikologinya baik, namun resminya belum dikeluarkan Dokkes Polda. Untuk hasil awal, baik, normal," ujar David.
Polres Lebak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami istri, IS (27) dan LH (26), kepada anak perempunnya yang berumur delapan tahun. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom) |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini