Cabuli Anak di Bawah Umur, Lima Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Lima Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 17:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Serang -

Lima pemuda di Kabupaten Serang ditangkap usai melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur. Pelaku inisial AM (19), SM (23), AN (18), ML (15) dan SR (19) melakukan aksi bejatnya usai minum-minuman keras.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengungkapkan aksi pencabulan dilakukan oleh kelima pelaku bersama dua orang DPO yaitu RW dan UC di sebuah perkebunan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada 21 Agustus sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban anak pergi ke kawasan Modern Cikande untuk membeli makanan kucing. Karena ada sebuah keributan antar kampung, keduanya tidak bisa pulang. Saat itu, korban ditawari untuk diantar oleh para pelaku yang sedang minum-minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu TSK menawarkan tumpangan ke rumahnya. Akhirnya korban mau diantar, setelah korban naik kemudian diikuti oleh pelaku lainnya 4 sepeda motor," kata Mariyono dalam keterangan pers di Mapolres Serang, Jumat (25/9/2020).

Bukannya diantar ke rumah, korban malah dibelokan ke perkebunan di Kecamatan Bandung sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya kemudian diturunkan dan mendapatkan perbuatan tak senonoh dari para pelaku.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan perbuatannya, ketujuh pelaku ini katanya dalam keadaan mabuk. Korban sempat melakukan perlawanan dan kabur hingga berlari sepanjang 10 kilometer ke kediaman. Korban katanya langsung melapor ke orang tua dan membawa ke Polres Serang.

Kepolisian sendiri baru menangkap pelaku pada Kamis (24/9) kemarin. Penyelidikan katanya mengalami kendala karena antara tersangka dan pelaku satu sama lain tidak saling mengenal. Setelah diidentifikasi termasuk dengan bantuan korban, ternyata terungkap bahwa mereka pelakunya.

Korban sendiri saat ini mendapatkan pendampingan untuk proses penanganan trauma baik untuk korban dan keluarga.

Sementara para pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tonton juga 'Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terungkap di Pinrang':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads