Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memastikan e-KTP dan Kartu Keluarga dengan status kewarganegaraan Indonesia milik WNA asal Bangladesh, asli.
Namun Disdukcapil bakal menelusuri kesalahan prosedur sehingga WNA bernama Kaesar tersebut dicantumkan sebagai WNI dalam data kewarganegaraannya di KTP.
Sekretaris Disdukcapil Cianjur Popon Ajizah, mengatakan Kartu Keluarga milik WNA tersebut dicetak pada akhir 2019. Sedangkan e-KTP dengan status kewarganegaraan WNI dicetak pada 17 anuari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami cek, benar Kartu Keluarga dan e-KTP atas nama Kaesar itu dikeluarkan oleh Disdukcapil. Adminduknya asli, tapi ada kekeliruan di data kewarganegaraan," kata Popon via telepon seluler, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya pencetakan dilakukan lantaran data kependudukan WNA tersebut sudah masuk database. Data tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
"Jadi istilahnya mengalir, karena sudah ada di database, sehingga bisa di cetakan oleh petugas," ungkapnya.
Ia mengaku masih menelusuri letak kesalahan sehingga terjadi kekeliruan pencantuman status kewarganegaraan.
"Kami sedang telusuri kesalahannya ada dimana, apakah oleh petugas dulu atau bagaimana bisa ada kesalahan seperti ini," kata dia.
"Namun ini juga akan jadi bahan evaluasi agar petugas lebih teliti saat memasukkan data dan mencetak e-KTP," tambahnya.
Sekadar diketahui, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan petugas Kantor Imigrasi Sukabumi. WNA yang menetap beberapa tahun di Cianjur ini diduga telah memalsukan data administrasi kependudukan.
WNA Bangladesh bernama Kaesar Imam Mandal asal Bangladesh yang tinggal di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur bersama istrinya ini memalsukan kewarganegaraannya.
Humas Kantor Imigrasi Sukabumi Adi Heryadi, mengatakan hal terungkap oleh petugas ketika Kaesar mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Non TPI Sukabumi pada Maret lalu.
Pria kelahiran Bangladesh ini kemudian memberikan KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia kepada petugas.
Curiga dengan status kewarganegaraannya, petugas pun meminta Kaesar untuk pulang selagi petugas memproses permohonannya.
"Saat itu kita lakukan verifikasi data ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Kita cari dulu apa benar orang tersebut pernah melakukan pengajuan jadi WNI atau tidak. Meskipun sudah fasih berbahasa Indonesia, tetap harus dipastikan apakah sudah menjadi WNI atau masih WNA," ujar Adi kepada detik.com via telepon seluler, Kamis (24/9/2020).
Selang beberapa waktu, Kantor Keimigrasian Sukabumi mendapatkan jawaban dari Dirjen AHU yang menyatakan jika WNA yang dimaksud tidak pernah terdaftar untuk mengajukan menjadi WNI.
(mso/mso)