Palsukan Kewarganegaraan, WNA Bangladesh Ditangkap Petugas Imigrasi

Palsukan Kewarganegaraan, WNA Bangladesh Ditangkap Petugas Imigrasi

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 24 Sep 2020 16:54 WIB
Kaesar, warga negara Bangladesh diamankan petugas imigrasi Sukabumi lantaran diduga palsukan kewarganeragaan.
Kaesar, warga negara Bangladesh diamankan petugas imigrasi Sukabumi lantaran diduga palsukan kewarganeragaan (Foto: Istimewa).
Cianjur -

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan petugas Kantor Imigrasi Sukabumi. WNA yang menetap beberapa tahun di Cianjur ini diduga telah memalsukan data administrasi kependudukan.

WNA Bangladesh bernama Kaesar Imam Mandal asal Bangladesh yang tinggal di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur bersama istrinya ini memalsukan kewarganegaraannya.

Humas Kantor Imigrasi Sukabumi Adi Heryadi mengatakan kasus ini terungkap oleh petugas ketika Kaesar mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Non TPI Sukabumi pada Maret lalu. Pria kelahiran Bangladesh ini kemudian memberikan KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia kepada petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Curiga dengan status kewarganegaraannya, petugas pun meminta Kaesar untuk pulang selagi petugas memproses permohonannya.

"Saat itu kita lakukan verifikasi data ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Kita cari dulu apa benar orang tersebut pernah melakukan pengajuan jadi WNI atau tidak. Meskipun sudah fasih berbahasa Indonesia, tetap harus dipastikan apakah sudah menjadi WNI atau masih WNA," ujar Adi kepada detikcom via telepon seluler, Kamis (24/9/2020).

ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu, Kantor Keimigrasian Sukabumi mendapatkan jawaban dari Dirjen AHU yang menyatakan Kaesar tidak pernah terdaftar untuk mengajukan menjadi WNI.

"Saat itu kita lakukan juga verifikasi data terkait kepmilikan Kartu keluarga dan KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur. Saat kami tanya ke Disdukcapil mereka mengakui bahwa telah mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP atas nama Kaesar dengan status kewarganegaraan WNI," bebernya.

Tak hanya KK dan KTP, Kantor Imigrasi juga memverifikasi buku nikah Kaesar dengan istrinya. Sebab dalam buku nikah tersebut tercantum kewarganegaraan Indonesia.

"KUA pun mengakui bahwa telah mengeluarkan surat nikah tersebut pada tahun 2011 silam," ucapnya.

"Namun mereka beralasan bahwa dalam surat nikah tersebut ada kesalahan terkait penulisan, yang harusnya ditulis WNA malah jadi WNI," tambah dia.

Dari hasil penelusuran tersebut Kantor Imigrasi menduga Kaesar melakukan pemalsuan data atau memberikan data yang tidak benar.

Petugas pun langsung mengamankan Kaesar. Saat ini WNA tersebut sudah ditahan di Lapas Sukabumi dan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan. "Tinggal nunggu jadwal kejaksaan untuk di sidang. Nanti Pengadilan yang memutuskan," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Disdukcapil Cianjur Popon Ajizah mebenarkan hal tersebut. Menurutnya KTP dan KK WNA asal Bangkadesh tersebut memang dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur.

"Iya memang KTP dan KK tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Cianjur karena data WNA tersebut sudah ada di database kami sebelumnya," pungkas Popon.

Di sisi lain, Kemenag Cianjur belum bisa memberikan keterangan, karena masih menunggu konfirmasi dari KUA kecamatan terkait kesalahan pada data kewarganegaraan pada buku nikah tersebut.

Simak juga video 'Edarkan Narkoba di Bali, 2 WNA Diciduk Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads