Suap Eks Kalapas Sukamiskin Mobil Mewah, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Bui

Suap Eks Kalapas Sukamiskin Mobil Mewah, Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 16:19 WIB
Penyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 1,5 tahun bui
Penyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 1,5 tahun bui (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Radian Azhar divonis bersalah melakukan suap. Radian divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.

Putusan itu dibacakan majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (23/9/2020). Dalam amar putusannya, majelis hakim Dariyanto menyatakan Radian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan. Denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak membayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan," ujar hakim saat membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Radian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam dakwaan kedua yakni Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Dalam putusannya itu, Dariyanto menjelaskan Radian memberikab sesuatu kepada Wahid Husen berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 senilai Rp 517 juta. Pemberian itu dimaksudkan agar Wahid berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin.

ADVERTISEMENT

Salah satunya yakni agar perusahaan Radian PT Glori Karsa Abadi dijadikan mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Suap itu dilakukan berawal sejak Wahid pertama kali menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018 lalu.

Saat itu, kata hakim, terdakwa yang sudah kenal mendatangi Wahid Husen. Dengan dalih silaturahmi, terdakwa melihat peluang untuk bisa ditunjuk sebagai mitra kerja sama di bidang percetakan.

"Wahid Husen dalam pertemuan itu meminta agar terdakwa menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Terdakwa pun berjanji akan memenuhinya dan diganti dengan Mitsubishi Pajero," ujarnya.

Radian kemudian meminta stafnya untuk membeli mobil Pajero Sport seharga Rp 517 juta dengan cara dicicil. Setelah perbuatan itu dilakukan, Wahid kemudian mengenalkan Radian ke stafnya di Lapas Sukamiskin.

Radian pun mulai menempatkan sejumlah karyawannya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan. Mereka mulai menerima orderan dari internal lapas maupun luar.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads