Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan KPK terkait dugaan suap mobil mewah. Menurutnya pemberian mobil mewah merupakan murni jual beli.
Permintaan itu disampaikan Wahid melalui kuasa hukumnya Djernih Sitanggang dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/9/2020).
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap Djernih dalam nota keberatan atau eksepsi yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Wahid lainnya, Armita Ria Sibuea menambahkan perkara mobil yang diduga diberikan oleh pengusaha Radian Azhar itu bukan semata-mata suap. Dia menilai perkara mobil itu murni praktik jual beli antara Wahid dan Radian.
Sebab, Wahid mendapatkan mobil Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 seharga Rp 517.000.000 itu berdasarkan hasil menjual mobil Wahid berupa Toyota Kijang Innova. Termasuk mobil Toyota Land Cruiser Hardtop yang diduga diberikan narapidana merupakan murni jual beli.
"Murni diperoleh berdasarkan hubungan hukum jual beli yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan terdakwa dan tidak bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagai Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin. Namun dalam surat dakwaan penuntut umum memaksakan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi," kata Armita.
Menurut pengacara, kasus ini juga dinilai bukan pidana. Menurutnya, perihal mobil tersebut dinilai masuk kategori hukum perdata.
"Bahwa apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum adalah sesuatu hal yang keliru dalam menerapkan hukum karena terdakwa memperoleh mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 secara sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan perjanjian jual beli yang masuk lingkup hukum lerdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1457 KUHPerdata. Maka dakwaan penuntut umum terkait tindak pidana korupsi sudah sepatutnya tidak dapat diterima," tuturnya.
Kuasa hukum Wahid juga menyoroti soal kronologi dugaan pemberian mobil hingga Radian dengan perusahaannya PT Glori Karsa Abadi menjadi mitra di Lapas Sukamiskin. Menurutnya, belum ada bukti atau waktu kapan perusahaan Radian menjadi mitra resmi lapas khusus koruptor itu.
"Bahwa pembicaraan dan kesepakatan mengenai jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam melalui metode tukar tambah dengan mobil Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, terjadi pada pertengahan bulan Maret 2018 dan pada saat itu tidak ada pembicaraan ataupun kesepakatan mengenai penunjukkan mitra kerja sama terkait industri percetakan di Lapas Sukamiskin. Bahwa rencana dan pembicaraan mengenai mitra kerja sama terkait industri percetakan di Lapas Sukamiskin, terjadi pada bulan April 2018 dan pada pertengahan bulan Mei 2018 barulah terdakwa meminta bantuan kepada Radian Azhar untuk menjadi mitra dalam mengelola industri percetakan di Lapas Sukamiskin," tuturnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Agenda sidang akan masuk ke tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi Wahid Husen.
Tonton video 'Kasus Suap Sukamiskin, 2 Eks Kalapas Terima Mobil Mewah':