Bawaslu Pangandaran Desak Aturan Kampanye Direvisi

Bawaslu Pangandaran Desak Aturan Kampanye Direvisi

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 14:54 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Logo Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Pangandaran -

Menjelang masa kampanye Pilbup Pangandaran, pro-kontra pelaksanaan kampanye berkaitan dengan potensi penyebaran virus Corona terus bergulir di masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan KPU saat ini yang masih memberi ruang bagi pasangan calon untuk menggelar rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Bahkan aturan KPU membolehkan kampanye dilakukan dalam bentuk pentas musik, olahraga, bazar dan lainnya. Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan aturan menggelar kampanye dalam bentuk rapat umum, pentas musik, olahraga dan bazar masih berlaku.

"Sampai saat ini belum ada revisi, jadi masih berlaku dan bisa dilaksanakan oleh pasangan calon," kata Muhtadin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati diperbolehkan, ia menjelaskan, tapi hal itu dikawal oleh ketentuan yang membatasi jumlah peserta maksimal sebanyak 100 orang dan harus dilakukan di tempat tertutup. "Aturan ini memungkinkan untuk diterapkannya protokol kesehatan," ujar Muhtadin.

Terkait asumsi membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang dalam kegiatan rapat umum apalagi pertunjukan musik adalah hal yang sulit dilakukan, Muhtadin mengembalikan kepada pihak penyelenggara atau tim kampanye pasangan calon.

ADVERTISEMENT

"Itu urusan mereka, yang jelas aturan membatasi maksimal 100 orang," ucap Muhtadin.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengakui akan sulit membendung terjadinya kerumunan massa dalam sebuah acara rapat umum kampanye pasangan calon. "Tapi kami tetap mengingatkan agar tim kampanye mematuhi aturan tersebut," kata Iwan.

Terlepas dari hal itu Iwan berharap aturan kampanye itu direvisi sehingga penerapan protokol kesehatan bisa maksimal. "Walaupun itu bukan kewenangan kami, tapi kami berharap ada revisi," ujar Iwan.

Di sisi lain, menurut dia, pelaksanaan kampanye terbuka apalagi melibatkan pertunjukan musik, namun peserta dibatasi 100 orang akan membuat tim kampanye berpikir dua kali. Karena biaya yang harus dikeluarkan tim kampanye tak sedikit sementara jumlah massa yang 'dijangkau' hanya 100 orang. Efektivitas kegiatan kampanye semacam itu jadi berkurang di mata tim kampanye pasangan calon.

"Kondisi ini akan memicu terjadinya pola kampanye senyap atau door to door yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Padahal itu jelas melanggar. Karena prinsipnya semua kegiatan kampanye harus diberitahukan kepada penyelenggara Pemilu," tutur Iwan.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads