KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Peserta Pilbup Pangandaran

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Peserta Pilbup Pangandaran

Faizal Amiruddin - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 12:05 WIB
KPU menetapkan dua pasangan calon peserta Pilbup Pangandaran
KPU menetapkan dua pasangan calon peserta Pilbup Pangandaran (Foto: Faizal Amiruddin)
Pangandaran -

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta resmi Pilbup Pangandaran 2020. Kedua pasangan calon itu adalah pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan serta Adang Hadari-Supratman.

Penetapan secara resmi dilakukan setelah KPU Pangandaran menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon di aula kantor KPU, Rabu (23/9/2020). Dari rapat itu terungkap bahwa kedua pasangan calon sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan pencalonan.

"Kedua pasangan calon sudah resmi menjadi pasangan calon. Kedua pasangan sudah dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin. Dia menambahkan tahapan selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Muhtadin juga mengatakan ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pasangan calon yang baru saja ditetapkan. Salah satunya adalah kewajiban untuk melepas atau menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) yang selama ini sudah terpasang. "APK apa pun yang dipasang di mana pun, harus dicopot dulu. Karena mereka sudah resmi jadi pasangan calon sementara saat ini belum masuk masa kampanye," kata Muhtadin.

Pihak KPU memberikan 1x24 jam bagi tim kampanye untuk membereskan semua APK yang sudah terpasang. "Tanggal 25 September semuanya harus sudah bersih. Mulai tanggal 26 September baru masuk masa kampanye, nanti kami atur penempatan pemasangan APK," kata Muhtadin. Jika peringatan atau himbauan mencopot APK sebelum masa kampanye itu tak digubris, KPU akan menjatuhkan sanksi administrasi.

ADVERTISEMENT

Selain itu hal lain yang harus diperhatikan tim kampanye setelah penetapan adalah membuat rekening dana kampanye dan melaporkan ke KPU. "Segera buat rekening dana kampanye dan melaporkannya kepada kami," kata Muhtadin.

Sementara itu suasana rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara terbatas karena memperhatikan protokol pencegahan COVID-19. Rapat pleno hanya dihadiri oleh beberapa orang. Terdiri dari 5 orang komisioner KPU, dua orang perwakilan tim pemenangan Paslon dan Bawaslu. Pleno tak dihadiri oleh pasangan calon atau pendukung.

Setelah melakukan penetapan pasangan calon, KPU Pangandaran menjadwalkan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) besok.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads