Gubernur Banten mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda jika sampai Oktober kasus COVID-19 terus meningkat. Namun, menurut KPU kewenangan penundaan pemilihan kepala daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab mereka yang memutuskan.
"Soal penundaan ini, kalau saya mau berpendapat ini tidak hanya di tangan KPU saja, ada KPU, pemerintah dan DPR," kata Komisioner KPU Banten Masudi kepada detikcom, Serang, Jumat (18/9/2020).
Jika pun ada salah satu instrumen di atas sepakat ditunda, ini tidak bisa dilakukan kecuali atas persetujuan baik KPU, DPR dan pemerintah. "Jadi kalau mau serempak," ucap dia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanya, jika ada daerah yang mengusulkan penundaan, maka pemerintah daerahnya yang juga menjadi gugus tugas pencegahan penyebaran Corona, harus mengambil sikap dan bersuara melakukan usulan ke pemerintah pusat. Termasuk DPRD di daerah yang berkonsolidasi dan mengusulkan ke DPR RI untuk mengajukan penundaan.
"Pemda yang kepala daerahnya menjadi gugus tugas, tanggung jawab dia melakukan pencegahan dan pengendalian mestinya juga harus bersuara," kata Masudi.
Tonton video 'Sufmi Dasco: Membatalkan Pilkada 2020 Bukan Solusi':
Gubernur Wahidin mengusulkan penundaan Pilkada 2020 jika kasus Corona terus meningkat sepanjang September sampai Oktober. Alasannya, Pilkada katanya berpotensi ada pengerahan dan mobilisasi massa. Belum lagi jika tidak menggunakan protokol kesehatan jika massa yang kampanye termasuk ke TPS.
"Kalau saya mengusulkan, dipertimbangkan kalau kondisi September masih begini, Oktober dipertimbangkan (Pilkada) untuk ditunda," kata Wahidin kepada detikcom.
Pada Pilkada 2020, daerah Banten yang akan melakukan Pilkada adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.