Larangan masker scuba dan buff belakangan ini ramai di perbincangkan banyak masyarakat, seperti halnya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang belum ada rencana soal pelarangan masker tersebut.
Pasalnya, saat ini pemkab Sumedang masih fokus dalam melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan untuk sementara ini pihaknya akan memberikan imbauan terhadap warga yang menggunakan masker scuba atau buff agar menggunakan masker yang lebih baik dan aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada, (larangan masker scuba atau buff), yang penting sekarang masyarakat harus tetap pakai masker saja," kata Deni melalui sambungan telepon, Jumat (18/9/2020).
Masker scuba dan buff disebut memiliki efektivitas rendah dalam menangkal virus, bakteri dan, debu. Sehingga tingkat efektivitas kedua masker tersebut kurang baik ketimbang masker kain berlapis atau masker bedah (surgical mask) yang biasa di apotek.
Namun kata Deni, pihaknya tetap akan mengingatkan warga agar dapat menggunakan masker yang lebih baik lagi saat pihaknya sedang melakukan razia.
"Kita akan sampaikan, lebih baik pakai masker kain daripada masker scuba. Tapi, tetap itu pilihannya ada di warga, yang penting kami sudah mengingatkan," katanya.
Deni mengaku sampai saat ini pihaknya masih gencar menerapkan sanksi administratif bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas.
"Razia masih rutin dilakukan setiap hari. Untuk sanksinya baru ringan, sedang berupa sanksi sosial, kalau sanksi berat berupa denda belum ada," ucapnya.
Seperti diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan COVID-19
(mso/mso)