Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali memperketat perbatasan. Warga luar kota tidak mematuhi protokol kesehatan atau tak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19 akan diminta kembali ke daerahnya.
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan ada dua perbatasan yang dijaga ketat oleh petugas gabungan yakni, perbatasan Cianjur-Bogor tepatnya di restoran area segar alam dan di restoran area Citarum perbatasan Cianjur-Kabupaten Bandung Barat.
"Mulai kemarin petugas gabungan sudah bersiaga di sana. Menegakkan protokol kesehatan. Khusus warga zona merah juga diminta menunjukkan surat bebas COVID-19," kata Herman saat ditemui di pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Kamis (17/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penjagaan di dua titik perbatasan tersebut dilakukan setiap hari. Rencananya petugas disiagakan 24 jam, seperti saat pemberlakuan PSBB di Cianjur.
"Untuk sementara penjagaan saat siang hari, tapi jika diperlukan bisa 24 jam seperti saat PSBB," kata dia.
Herman menjelaskan petugas nantinya akan memberikan sanksi berdasarkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengendara.
Khusus warga luar kota, terutama dari zona merah Jakarta akan diminta menunjukkan surat bebas COVID-19, baik dari hasil rapid ataupun swab test.
"Kalau pelanggaran protokol kesehatan sanksinya mulai dari teguran, sanksi sosial, hingga denda. Sedangkan untuk warga zona merah yang tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, akan diputar arah oleh petugas dan dipersilakan kembali ke daerahnya," kata Herman.
Menurut Herman, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pendatang dari DKI Jakarta dengan diberlakukanya PSBB. "Tidak menutup kemungkinan, banyak yang tinggal sementara di Cianjur untuk menghindari PSBB. Karena di Jakarta mereka dibatasi aktivitasnya, sedangkan di Cianjur bisa leluasa," ujarnya.
(mso/mso)