Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Sebanyak 40 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang sepanjang 2020.
Kendati demikian, PT KAI Daop 3 Cirebon terus menyosialisasikan keselamatan berkendara saat melintas di perlintasan sebidang.
"40 kecelakaan lalu lintas perlintasan sebidang. Sebanyak 20 nyawa melayang sepanjang 2020," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif saat berbincang dengan detikcom usai sosialiasi keselamatan berkendara si Jalan Kartini Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arif mengatakan tahun lalu kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terjadi 76 kali, 58 di antaranya meninggal dunia. Luqman menjelaskan salah satu penyebab kecelakaan di perlintasan sebidang karena kelalaian pengendara lalu lintas.
"Ya faktornya kurang hati-hati, kelalaian, termasuk Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang. Kita sudah memasang rambu-rambu di perlintasan. Ini yang perlintasan resmi," kata Luqman.
Selain memasang rambu lalu lintas, PT KAI Daop 3 Cirebon menutup sejumlah perlintasan tidak resmi yang rawan kecelakaan.
"Dari 2017 hingga September bulan ini sebanyak 68 perlintasan tidak resmi yang sudah kita tutup.
Luqman menambahkan wilayah Daop 3 Cirebon memiliki 235 perlintasan sebidang, 186 di antaranya merupakan perlintasan sebidang yang resmi. Sisanya, sebanyak 49 perlintasan tidak resmi. Selain perlintasan sebidang, ada 18 perlintasan tidak sebidang berupa flyover.
"Untuk perlintasan sebidang yang resmi, ada 83 perlintasan yang dijaga petugas, baik oleh KAI, Dishub maupun warga sekitar. Sedangkan, 103 perlintasan yang lainnya tidak dijaga," kata Luqman.
PT KAI terus mengampanyekan keselamatan pengendara lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan komunitas Edan Sepur mengampanyekan keselamatan berkendara.
"Sosialisasi keselamatan berkendara saat melintas di perlintasan sebidang ini dilakukan selama tita hari, dari tanggal 15 hingga 17 September," kata Luqman.
PT KAI menyosialisasikan UU nomor 23/2007 tentang perkeretapian dan UU nomor 22/2009 tentang LLAJ.