Kadishub Jabar Hery Antasari memastikan driver ojek online (ojol) diperbolehkan menarik penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Bodebek, yang meliputi Kabupaten-Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten-Kota Bogor.
"Prinsipnya masih bisa menarik penumpang, tetapi pengendara wajib mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan penyekatan," ujar Hery saat ditemui detikcom, Selasa (15/9/2020).
Peraturan lainnya, Hery menegaskan, pengendara ojol pun tak diperbolehkan berkerumun saat menunggu penumpang. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan operator ojol untuk menerapkan sistem geofencing, yang dimana pengendara ojol tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada pengendara ojol yang keenam, nanti yang keenam tidak akan dapat order. Itu ketentuannya, terus hal lainnya yang disepakati sesuai dengan Pergub DKI, apa yang dikecualikan itu boleh, baik orang atau barang," tutur Hery.