Pemerintah Kota Cimahi menggelar operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Selasa (15/9/2020).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, serta Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, terjun langsung mengecek pelaksanaan operasi yustisi di pusat Kota Cimahi.
Berdasarkan pantauan, sejumlah pengendara yang melintas di ruas Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, pasrah diberhentikan petugas gabungan lantaran kedapatan tidak memakai masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar itu kemudian diminta menunjukkan KTP-nya untuk dimasukkan ke dalam database pelanggar protokol kesehatan selama PSBM diterapkan di Cimahi.
"Hari ini bersama Pangdam Siliwangi dan Wali Kota Cimahi meninjau pelaksanaan operasi yustisi. Kenapa di Cimahi, karena hasil evaluasi Pemprov Jabar dinyatakan masuk zona merah," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi.
Selama pemberlakuan PSBM, Gugus Tugas COVID-19 Kota Cimahi akan memetakan penyebaran COVID-19 hingga ke wilayah tempat tinggal.
"Sudah diarahkan untuk PSBM. Jadi petugas nanti mencari penyebarannya sampai ke tingkat kampung. Orangnya siapa yang positif dan itu yang difokuskan untuk isolasi," katanya.
Sementara itu Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengungkapkan operasi yustisi tersebut perlu dilaksanakan untuk menekan pelanggar selama PSBM diterapkan di Cimahi.
"Kami mendukung pelaksanaan yustisi oleh Polda Jabar. Ini bentuk pendisiplinan masyarakat untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Untuk cimahi ini masuk zona merah. Dengan operasi yustisi ini pasti akan jauh menurun sebaran kasusnya," ujarnya.
(mso/mso)