Agus (25) hanya bisa pasrah saat disodori sapu lidi dan pengki oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP. Ia kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan karena beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Warga Cibereum, Kota Sukabumi itu memulai kerja sosialnya menggunakan rompi oranye bertuliskan PELANGGAR. Selain Agus, banyak kedapatan warga lainnya yang terkena sanksi serupa karena mengabaikan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.
Alasan warga beragam, mulai dari lupa hingga sengaja tidak mengenakan masker karena sumpek. Namun petugas mengabaikan alasan warga, kerja sosial tetap dikenakan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami bersama Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kodim 0607, Satpol PP dan Dishub. Kita melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, bagi pelanggar diberikan sanksi menyapu jalanan dan mengambil sampah dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada detikcom, Selasa (15/8/2020).
Terlihat hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Mayor Chb. Rohman Khoirulloh, Kasdim Kodim 0607. Pantauan detikcom petugas gabungan juga menyisir sejumlah pusat keramaian di seputaran Kota Sukabumi.
"Dilakukan secara stasioner dan mobile, penempatan petugas di Ponpes Dzikir Al-Fath, Ponpes Asshobariyah, Ponpes Al-Masturiyah, Pasar Pelita, Pasar Pasundan, Pasar Sukaraja dan Bunderan Sukaraja. Kalau untuk mobile di Jalan A. Yani - Jalan Kapten Harun Kabir - Jalan RA. Kosasih - Jalan Sukaraja- Jalan Raya Cisaat," jelas Sumarni.
"Mungkin dengan sanksi seperti ini akan selalu diingat para pelanggar untuk tidak mengulangi lagi di lain hari. Kita sosialisasikan soal protokol kesehatan selama pandemi, berguna untuk mengurangi atau menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," kata Sumarni menambahkan.
Tonton video '221 Pelanggar di Hari Pertama PSBB Ketat DKI':
Warga Kuningan Tak Bermasker Dihukum Lafalkan Pancasila
Puluhan warga yang tidak bermasker terjaring operasi yustisi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuningan di Jalan Siliwangi Kecamatan Kuningan, Selasa (15/9/2020).
Pantauan detikcom di lokasi, petugas gabungan dari Polres Kuningan, Kodim 0615, Satpol PP dan Dishub merazia sejumlah pengendara, penumpang angkutan umum hingga pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi yustisi ini sasarannya warga yang tidak menggunakan masker. Mulai hari ini kita berikan sanksi ringan dan sedang dengan harapan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan meningkat," kata Tri.
Dalam operasi yustisi tersebut warga yang terjaring razia didata oleh petugas dan diberi hukuman. Hukuman yang diberikan berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila hingga menyita kartu tanda penduduk.
Tri menegaskan tidak ada lagi teguran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena sebelumnya telah melakukan sosialisasi.
"Hukumannya dengan bersih-bersih menyapu jalan, menghafal pancasila hingga menyita KTP. Kita tidak lagi memberikan teguran, langsung diberi sanksi," tegasnya.
Operasi yustisi dengan sanksi ringan dan sedang tersebut akan dilakukan selama tujuh hari ke depan sebelum nantinya sanksi berat seperti denda mulai diberlakukan di Kabupaten Kuningan.