Bupati Kuningan Acep Purnama telah mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Itu dilakukan setelah kasus positif di Kabupaten Kuningan mengalami peningkatan.
Dalam surat edaran itu para camat diminta untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai tingkat kewaspadaan masing-masing kecamatan.
Surat edaran itu juga mengatur langkah-langkah yang mesti dilakukan dimana salah satunya adalah pengaturan jam operasional kegiatan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin menjelaskan pengaturan jam operasional kegiatan publik nantinya akan diatur dalam peraturan bupati yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Untuk jam operasional kegiatan publik nanti ada dalam Perbup. Sekarang Perbup sedang diproses," kata Agus kepada detikcom Senin (14/9/2020).
Selain pengaturan jam operasional kegiatan publik, Agus menjelaskan akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di masing-masing kecamatan serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"PSBM juga nanti dilakukan sesuai tingkat kewaspadaan di masing-masing kecamatan. Ada juga sanksi administratif nanti akan diberlakukan juga," pungkasnya.
Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan juga kembali merilis penambahan tiga kasus baru pada Senin ini.
Dengan bertambahnya 3 kasus baru itu membuat total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Kuningan mencapai 174 kasus dengan rincian 122 kasus sembuh, 6 kasus meninggal dunia dan 46 kasus masih dalam karantina.
(mud/mud)