Rekonstruksi Pria Kuningan Cekik Mati Uwaknya, Tersangka Jalani 22 Adegan

Rekonstruksi Pria Kuningan Cekik Mati Uwaknya, Tersangka Jalani 22 Adegan

Bima Bagaskara - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 17:27 WIB
Rekonstruksi pembunuhan di Kuningan.
Foto: Rekonstruksi pembunuhan di Kuningan (Istimewa).
Kuningan -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh D (40) terhadap uwaknya sendiri bernama Sanah (79). Dalam rekonstruksi itu tersangka D memperagakan 22 adegan.

Rekonstruksi yang digelar di rumah korban di Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan pada Senin (14/9/2020) dikawal ketat puluhan anggota dari Polres Kuningan.

Kanit Pidum Polres Kuningan Ipda Amdan Saleh menjelaskan tersangka D memperagakan 22 adegan mulai dari awal tersangka datang hingga mencekik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperagakan 22 adegan oleh tersangka sendiri di rumah korban. Rekonstruksi juga berjalan kondusif," kata Amdan kepada detikcom.

Menurut Amdan sepanjang proses rekonstruksi dilakukan polisi tidak menemukan adanya fakta-fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka D terhadap uwaknya Sanah.

ADVERTISEMENT

"Sementara belum ada dan tadi rekonstruksi sesuai dengan hasil pemeriksaan tanpa ada paksaan apapun dan diperagakan oleh tsk sendiri tanpa dikendalikan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan tersangka D membunuh Sanah yang merupakan uwaknya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 12 Mei 2020.

D mengaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati atas perkataan korban yang telah menghina kedua orang tuanya. Saat itu tersangka D mendengar perkataan korban yang menghina bapak dan ibunya.

"Karena sakit hati. Dia bilang bapak saya suka mencuri tanah, kemudian dia juga menghina ibu saya yang sakit," ucap D saat dihadirkan dalam pers release yang digelar di Mapolres Kuningan Rabu 2 September 2020 lalu.

Namun Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik memastikan motif tersangka D membunuh adalah ingin menguasai perhiasan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja.

"Motif utamanya mengambil perhiasan tapi tersangka beralasan sakit hati karena memang targetnya mengambil perhiasan itu," tegas Lukman.

Setelah membunuh korban dengan cara mencekik, tersangka D langsung mengambil perhiasan korban berupa gelang dan kalung emas.

Keluarga korban sendiri awalnya tidak menyadari bahwa Sanah meninggal karena dibunuh. Namun setelah dilakukan otopsi dan pemeriksaan saksi, baru terungkap Sanah meninggal karena dibunuh.

Tersangka sendiri sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kota Tangerang pada 27 Agustus 2020. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads