D (40) begitu keji mencekik mati uwaknya, Sanah (79). Aksi pembunuhan itu berlangsung di rumah korban, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Kepada detikcom, D mengaku sakit hati karena korban bernama Sanah (79) tersebut sudah menghina kedua orang tuanya. Saat itu tersangka D mendengar perkataan korban yang menghina bapak dan ibunya.
"Karena sakit hati. Dia bilang bapak saya suka mencuri tanah, kemudian dia juga menghina ibu saya yang sakit," ucap D di Mapolres Kuningan Rabu (2/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran merasa orang tuanya sudah dihina, D murka. Ia bergegas mendatangi kediaman korban yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Setiba di rumah korban, D langsung memukul dan mencekik korban hingga hingga tak berdaya.
Saat itu D tidak menyadari korban tewas. Setahu dia, korban tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, ia leluasa mengambil perhiasan gelang dan kalung emas.
"Saya tidak tahu saat itu uwak meninggal. Hari itu juga saya langsung pergi keluar kota membawa perhiasan untuk kebutuhan hidup," ujar D.
D tidak tahu persis persoalan tanah yang dimaksud korban. Menurutnya, tanah tersebut adalah warisan keluarga. D beralasan dirinya tega membunuh uwaknya sendiri karena sakit hati atas perkataan terhadap orang tuanya.
Tonton juga video 'Sakit Hati Dipecat, Remaja Ini Maling di Toko Bekas Majikannya':
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik memastikan modus tersangka D membunuh adalah ingin menguasai perhiasan korban. "Motif utamanya mengambil perhiasan tapi tersangka beralasan sakit hati karena memang targetnya mengambil perhiasan itu," ujar Lukman.
D selama ini tidak bekerja. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, D berniat memiliki perhiasan milik korban dengan cara membunuh.
"Sehari-hari tersangka tidak bekerja. Makanya ada keinginan untuk memiliki perhiasan dengan membunuh korban. Perhiasan kemudian dijual oleh tersangka," ucap Lukman.
Saat ini tersangka D hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.