Sebanyak enam orang disk jockey (DJ) di Bandung ditangkap polisi usai dinyatakan positif konsumsi sabu. Mereka digerebek saat menggelar pesta ulang tahun di sebuah vila.
Penggerebekan itu dilakukan personel Direktorat Narkoba Polda Jabar pada Sabtu (12/9). Polisi menggerebek langsung pesta yang diketahui merupakan pesta ulang tahun sekolah DJ di vila Ciwidey, Kabupaten Bandung.
"Saat melakukan razia, ternyata ada sekelompok orang yang kebetulan adalah DJ-DJ di Bandung melaksanakan ulang tahunnya. Di situ dilakukan pemeriksaan. Dari 48 orang yang ada di sana, enam positif metafetamine," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, Erdi mengatakan petugas mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu. Sementara barang bukti sabu, tak ditemukan karena diduga sudah habis digunakan.
"Sementara masih didalami, dikumpulkan kemudian yang enam dilakukan pemeriksaan terkait konsumsi yang digunakan dan akan didalami barang berasal dari mana. Diduga sudah habis digunakan. Setelah dicek, ada enam (orang) yang menggunakan," tuturnya.
Tonton video 'Terbanyak Kasus Narkoba, Polri Catat 4.571 Kejahatan di Pekan 36':
Erdi mengungkapkan penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya keramaian di vila tersebut. Polisi lantas bergerak mendatangi lokasi dan menemukan ada pesta dengan musik cukup keras.
"Kebetulan pesta yang sedang dilaksanakan mereka itu tanpa izin dan kita lihat mereka tidak menggunakan masker sesuai ketentuan 3M sekarang mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak," ujar dia.
"Intinya pada saat pandemi ini masih ada pesta-pesta yang tidak diketahui oleh kita sehingga dapat kemungkinan hal ini terjadi penyebaran virus COVID-19," kata Erdi menambahkan.