1.320 warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjaring razia pendisiplinan penggunaan masker. Mereka ditegur oleh petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
Polres Indramayu bersama instansi lainnya, yakni TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia pendisiplinan penggunaan masker secara serentak di seluruh kecamatan di Indramayu.
"Yang terjaring sebanyak 1.320 orang, itu yang kena teguran. Kemudian, ada 122 orang yang kena sanksi sosial. Seluruh kecamatan di Indramayu," kata Kassubag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa kepada detikcom, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar. Sebab, Perbub yang mengatur sanksi denda masih dalam kajian.
"Belum kita kenakan denda. Perbub belum ditandatangani, kita masih pakai instruksi Presiden nomor 06/2020," kata Iwa.
Lebih lanjut, Iwa mengatakan selain mengenakan sanksi terhadap pelanggar, petugas juga membagikan masker secara gratis. Tujuannya agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kalau sanksi sosial itu seperti bersih-bersih di tempat lokasi operasi," kata Iwa.
Sekadar diketahui, dikutip dari laman covid19.indramayukab.go.id mencatat total pasien positif COVID-19 di Indramayu hingga 13 September kemarin mencapai 122 kasus. Sebanyak 91 pasien berhasil sembuh, sembilan pasien meninggal dan 22 pasien masih menjalani perawatan.
(mso/mso)