Tragis Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Dibunuh Ayah-Ibu Bengis

Round-Up

Tragis Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Dibunuh Ayah-Ibu Bengis

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 07:56 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi mayat (Dok detikcom)
Lebak -

Bocah perempuan berusia 8 tahun tewas di tangan orang tuanya, IS (27) dan LH (26). Korban kehilangan nyawa akibat dianiaya sang ayah-ibu di Jakarta, lalu jasad dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Pemicunya sepele. Ortu kesal kepada anak kandungnya. Setelah itu berujung aksi penganiayaan kepada korban hingga meninggal pada Rabu (26/8).

Panik berkecamuk. Suami-istri tersebut memboyong jenazah dari kontrakan mereka di Jakarta ke kampung halamannya LH di Cijaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibawa pakai motor (dari Jakarta), dibawa ke Cijaku areal makam ada makam neneknya," Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9).

IS dan LH membawa anak kandung lainnya yang merupakan kembaran korban. Mereka berkendara dengan boncengan berempat menggunakan motor. "Korban itu anak ketiga, (dibawa) berikut anak kembar satunya. Bonceng empat sama mayat satu digendong," tutur David.

ADVERTISEMENT

Peristiwa ditemukannya jasad bocah perempuan usia 8 tahun ini berawal dari kuburan misterius, Sabtu (12/9). Gundukan tanah masih basah, namun tidak ada satupun warga yang tahu kuburan siapa. Sewaktu digali warga dan polisi, ternyata ada jenazah anak berpakaian lengkap.

Tonton juga video 'Ajak Bayi 2 Tahun Ngemis, Bapak Ini Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi menyimpulkan korban dibunuh. Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut dan mengungkap keterlibatan orang tua korban dalam kejadian pembunuhan ini. Petunjuknya dari keterangan saksi di area TPU yang dua pekan lalu kedatangan orang mencurigakan meminjam cangkul.

"Kita dapat informasi karena ada yang meminjam cangkul, kita lakukan lidik ada warga semat meminjam cangkul. Keduanya ditangkap di Jakarta," kata David.

Ortu bengis itu mengakui perbuatannya menganiaya mati sang anak. Kepada polisi, mereka sengaja mengubur jenazah korban di TPU Gunung Kendeng karena di sana ada makam neneknya.

Jadi, saat pulang kampung ke Lebak, mereka mengaku agar tidak lupa pada jenazah anaknya yang dikubur itu. Kedua tersangka bisa dikenai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana masing-masing di atas 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads