Ortu Bunuh-Kubur Anaknya di Lebak, Polisi: Dibawa Pakai Motor dari Jakarta

Ortu Bunuh-Kubur Anaknya di Lebak, Polisi: Dibawa Pakai Motor dari Jakarta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 14:56 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Lebak -

Pasangan suami istri IS (27) dan LH (26) mengaku gelap mata sampai tega bunuh anak perempuannya sendiri yang berumur 8 tahun. Mereka, melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga tewas pada Rabu (26/8), lalu membawa jenazah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan penganiayaan itu terjadi karena keduanya kesal pada si anak. Penganiayaan itu rupanya membuat si anak meninggal. Karena panik, keduanya memutuskan untuk membawa jenazah dari kontrakan mereka di Jakarta ke kampung LH yang kebetulan di daerah Cijaku, Kabupaten Lebak.

"Dibawa pakai motor (dari Jakarta), dibawa ke Cijaku areal makam ada makam neneknya," kata David, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dibawa, suami istri ini juga membawa saudara korban yang merupakan kembarannya. Mereka berkendara dengan boncengan berempat menggunakan motor.

"Korban (sendiri) anak ketiga, (dibawa) berikut anak kembar satunya, bonceng empat sama mayat satu digendong," ujarnya dari hasil keterangan tersangka.

ADVERTISEMENT

Mereka sendiri sengaja mengubur jenazah di TPU Gunung Kendeng karena di sana ada makam nenek korban. Jadi, saat pulang kampung ke Lebak, mereka mengaku agar tidak lupa pada jenazah anaknya yang dikubur.

"Pas pulang supaya inget sekalian ziarah," tambahnya.

Pengakuan suami istri ini sejalan dari keterangan saksi di lokasi. Bahwa pada sekitar 2 pekan lalu ada warga mencurigakan meminjam cangkul. Makanya kepolisian langsung bergerak mencari identitas pelaku yang ternyata adalah orang tua sendiri.

"Kita dapat informasi karena ada yang meminjam cangkul, kita lakukan lidik ada warga semat meminjam cangkul. Keduanya ditangkap di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan di polres,"katanya.

Kedua tersangka bisa dikenai Pasal l 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana masing-masing di atas 10 tahun penjara.

Peristiwa ditemukannya jasad bocah perempuan usia 8 tahun ini berawal dari kuburan misterius. Gundukan tanah masih basah namun tidak ada satupun warga yang tahu kuburan siapa itu. Saat digali warga dan polisi, ternyata ada jenazah anak berpakaian lengkap.

Tonton juga 'Gegara Menangis, Anak Ditikam Ayah Hingga Tewas di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads